Mohon tunggu...
Wawan Gunawan
Wawan Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya suka Menulis

Kata-kata indah adalah tempat diskusi favoritku, Sebuah kiasan dan peribahasa yang indah yang, Disusun dalam sebuah untaian paragraf yang indah dan rapih, Tempat dimana,ku bisa berteduh dan merenung yang bahkan Tangan gemulai ini dapat menciptakan alam ini serasa, Milik kita berdua dengan disandingkan oleh kata indahku dengan berharap Jadi sebuah karya yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinggalkan KUHP Kolonial, Sambut KUHP Nasional

11 Maret 2021   09:14 Diperbarui: 11 Maret 2021   09:25 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum warisan penjajahan belanda yang berdasarkan asas konkordasi diberlakukanya di Indonesia. Secara yuridis formal pemberlakuaan hukum pidana Belanda di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana yang dimana merupakan penegasan negara Indonesia untuk memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

KUHP atau dalam Bahasa Belanda disebut wetboek van strafrecht merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia dan terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materil adalah tentang tindak pidana atau perilaku tindak pidana dan pidana (sanksi), Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksaan hukum pidana materil, Menurut Kansil, KUHP merupakan segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen),kejahatan (misdrijven),dan sebagainya diatur oleh hukum pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang.

Pasal 1 Peraturan Presiden/Pemerintah No. 2 Tahun 1946 ini memberikan amanat bahwa boleh saja peraturan warisan kolonial berlaku di Indonesia, sepanjang tidak  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ini artinya, pasal-pasal tersebut  dalam  pemberlakuannya harus disesuaikan dengan norma, nilai, asas dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (baca Pancasila), yang dalam jangka panjang harus ada penggantian Undang-Undang yang tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam  perjalananya, amanat Pasal 1 Peraturan Presien/Pemerintah No. 2 Tahun 1946 ini ditegaskan/dikuatkan kembali secara konstitusional Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, seperti: a. Pengakuan negara atas eksistensi hukum adat dan hak-hak tradisional (Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; b. Amanat bagi kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan  berdasarkan hukum dan keadilan; c. Jaminan atas kepastian hukum yang adil dan persamaan dihadapan hukum. 

Khusus dalam pemberlakuan hukum pidana, melalui pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Jo. UU No. 73 Tahun 1958 memberitan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia ada yang tidak sesuai dengan kedaulatan negara yang sudah merdeka, sehingga perlu dilakukan pembaharuan, baik dengan cara membuat yang baru maupun melakukan reform pada saat pelaksanaanya.

pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, jenis-jenis sanksi pidana telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP,dimana pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana Pokok terdiri dari pidana mati,pidana penjara,pidana kurungan,pidana denda dan pidana tutupan, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabulan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Terdapat 3 sistem dalam hukum penjara yaitu sebagai berikut:

  • Sistem Pennsylvania (suatu negara bagian Amerika Serikat) yang menghendaki para hukuman terus-terusan ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar atau sel.
  • Sistem Auburne (satu kota dalam negara bagian New York di Amerika serikat) yang menentukan bahwa para hukuman pada siang hari disuruh bersama-sama bekerja tetapi tidak boleh bicara.
  • Sistem Irlandia yang menghendaki para hukuman mula-mula ditutup terus-menerus, tetapi kemudian dikerjakan bersma-sama,dan tahap demi tahap diberi kelonggaran bergaul satu sama lain sehingga pada akhirnya,setelah tiga perempat dari lamanya hukuman sudah lampau, dimerdekakan dengan syarat.

Di Indonesia keberadaan ketiga sistem ini seolah-olah seperti digabungkan karena beberapa tindak pidana dikumpulkan dalam satu ruangan dan tidur dalam ruangan yang sama tapi pelaku tindak pidana dapat ditutup sendiri dalam satu sel. Namun pada hakikatnya disisi lain sanki pidana penjara juga menimbulkan suatu dilemma, dikarenakan sejak dahulu sampai ini efektivasi sari pidana penjara semakin diragukan. Berdasarkan hasli penelitian Djisman Samosir di Lembaga Permasyarakatn Cipinang pada tahun 1990 menemukan bahwa 85 (delapan puluh lima) orang dari 100 (seratus) narapidana diteliti menyatakan, bahwa pidana penjara bukan suatu yang menakutkan,karena sebelum melakukan tindak pidana sudah mengetahui tentang resiko dari perbuatannya yaitu dijatuhi pidana  penjara.

Urgensi pembaharuan hukum pidana Indonesia juga telah dikemukakan oleh sudartoyang mengemukakan adanya tiga alasan penting dalam rangka penyusunan hukum nasional,yaitu

  • Alasan Politis adalah bahwa Indonesia sebagai negara yang mempunyai hukum pidana yang bersumber dari pada pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
  • Alasan Sosiologis adalah bahwa sumber hukum di Indonesia harus bersumber dari kultur masyarakat Indonesia sendiri.
  • Alasan Praktis adalah bahwa sumber hukum di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia sendiri dengan berdasarkan budaya,adat istiadat dan hukum yang berlaku sekarang bukan mengunakan hukum yang bersal dari belanda.

Pada dasarnya, hukum pidana itu dibangun atas substansi pokok yaitu : (1) tindak pidana (2) pertanggungjawaban pidana dan (3) pidana dan pemidanaan, dalam perkembangannya, pidana dan pemidanaan selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh adanya upaya masyarakat untuk memenuhi kebutugan hidupnya demi meningkatkan kesejahteraan. Tingkat Kriminalisasi dalam masyarakat pun meningkat akibat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat disertai dengan kemiskinan yang relarif masih cukup tinggi. Hal tersebut menyebabkan perlu adanya pembaharuan.

Untuk aparat penegakan hukum, pembaharuan  hukum pidana telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi sumber beracara perkara pidana. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Kejaksaan, Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, kesemuanya itu memberikan kontribusi positif bagi pembaharuan  hukum pidana dalam praktik.                 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun