Mohon tunggu...
Wasid
Wasid Mohon Tunggu... Mahasiwa

Seorang Mahasiswa S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak Internasional, Yurisdiksi Perpajakan & Hak Pemajakan

22 September 2025   23:11 Diperbarui: 22 September 2025   23:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia telah menyesuaikan kerangka pajak internasionalnya melalui Undang-Undang No. 7/2021 tentang HPP dan PMK No. 136/2024, yang mengintegrasikan standar global sambil melindungi basis pajak domestik. Penerapan dimulai penuh pada 2025, dengan transisi bertahap untuk menghindari gangguan pada investasi asing.

Mekanisme Operasional:

Income Inclusion Rule (IIR): Entitas induk Indonesia memajaki keuntungan anak perusahaan asing jika effective tax rate di bawah 15%, dengan kredit pajak untuk pajak yang sudah dibayar. Berlaku untuk tahun fiskal 2025, dengan pelaporan via e-Filing Coretax paling lambat 15 bulan pasca-akhir tahun pajak.

Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT): Pajak tambahan domestik untuk entitas lokal dengan low-tax jurisdiction, dihitung berdasarkan GloBE Income (penghasilan global dikurangi safe harbor adjustments seperti aset tangible). Tarif top-up = (15% - effective tax rate) covered taxes.

Undertaxed Payments Rule (UTPR): Sebagai cadangan, menyangkal pengurangan biaya untuk pembayaran ke entitas under-taxed, efektif jika IIR tidak mencakup.

Perubahan pada P3B dan Transfer Pricing:

Lebih dari 70 perjanjian P3B Indonesia direvisi untuk selaras dengan Model OECD 2017, termasuk klausul anti-abuse untuk mencegah treaty shopping. Transfer pricing kini wajib menggunakan metode comparable uncontrolled price (CUP) atau transactional net margin method (TNMM), dengan dokumentasi Master File, Local File, dan CbCR yang diaudit secara rutin. Pada 2025, DJP memperkenalkan AI-based analytics untuk deteksi pengalihan laba, mengurangi celah hingga 40%.

Dampak Ekonomi dan Tantangan:

Peningkatan Penerimaan: Diperkirakan tambahan Rp50-70 triliun dari pajak minimum global pada 2025, mendukung anggaran infrastruktur dan pengurangan defisit fiskal.

Investasi dan Kepatuhan: Mendorong relokasi basis operasional ke Indonesia, tapi menimbulkan biaya kepatuhan tinggi (hingga Rp5 miliar per grup untuk konsultasi). Tantangan termasuk kurangnya sumber daya SDM pajak (hanya 40.000 petugas DJP untuk 50 juta wajib pajak) dan harmonisasi dengan ASEAN Tax Treaty.

Peluang untuk UMKM: Kebijakan ini tidak berlaku untuk usaha kecil, tapi membuka akses ke rantai pasok multinasional dengan pajak yang lebih adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun