Mohon tunggu...
Waridatul Afalia
Waridatul Afalia Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Economic

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Pengembangan Asuransi Syariah

10 Mei 2021   14:44 Diperbarui: 24 Mei 2021   22:40 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

asuransi-60a884fbd541df39c02e5da2.jpeg
asuransi-60a884fbd541df39c02e5da2.jpeg
Kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi berplat merah tadi menjadikan pertimbangan bagi Pemerintah disektor keuangan untuk mengubah Undang-Undang, termasuk peraturan dalam bidang perasuransian yang akan diberlakukan spin off pada Asuransi Syariah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 87 menyebutkan perusahaan perasuransian yang menjalankan sebagian kegiatan usaha dengan prinsip syariah diwajibkan untuk melakukan spin-off tepat 10 tahun setelah Undang-Undang tersebut ditetapkan atau jika dana tabarru' dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Hal ini dalam artian bahwa pada tahun 2024 sudah tiada lagi UUS (Unit Usaha Syariah) dan bertransformasi menjadi  Perusahaan Asuransi Syariah atau Reasuransi (Retafakul)

Peraturan tersebut juga mendatangkan tantangan dan peluang tersendiri bagi Asuransi Syariah. Nampaknya bagi Asuransi Syariah untuk menjalankan spin off ini cukup sulit karena harus menambahkan modal kepada kepada perusahaan asuransi syariah yang baru hasil spin off  sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016. Secara sekilas spin off  ini menyulitkan serta berpotensi merampingkan indsutri Asuransi Syariah. Namun, sesungguhnya peraturan ini menguatkan industri dengan cara penambahan modal dan portofolio sehingga mengakibatkan peningkatan size perusahaan sehingga diharapkan Asuransi Syariah agar bisa lebih fokus dan mandiri dalam memperluas bisnisnya.

Terdapat beberapa tantangan dengan adanya peraturan spin off , yakni kurangnya sumber daya manusia yang memadai dan harus menyiapkannya sesuai dengan standar. Dampak dari adanya spin off ini akan menjadikan instansi baru karena perusahaan akan terpisah dari induknya sehingga diperlukan untuk tenaga untuk memanajemen. Selanjutnya, minimnya dana untuk melakukan promosi, sosialisasi serta edukasi tak lupa pula dengan adanya syarat adanya penambahan modal bagi perusahaan Asuransi Syariah. Selain itu diperlukan pula inovasi-inovasi baru untuk mendorong eksistensi dari perusahaan Asuransi Syariah itu sendiri agar sesuai dengan apa kebutuhan dari konsumen dan yang sesuai dengan prinsip syariah serta menerapkan digitalisasi pada inovasi produk tersebut.

Sedangkan peluang dari adanya adanya peraturan spin off , yakni adanya regulasi dari pemerintah untuk keberlangsungan dan memajukan industri keuangan syariah seperti KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) sebagai pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan menyatukan seluruh pemangku kepentingan. Dari adanya KNEKS ini diharapkan untuk menjadi media percepatan dalam memperluas dan mengembangkan ekonomi syariah. Selain itu meskipun jumlah penduduk Indonesia mayoritas muslim, namun tingkat penetrasinya masih rendah. Jika kita lihat dari sisi lain, hal ini mengandung peluang yang harus diselesaikan oleh Asuransi Syariah untuk memperluas jangkauan pasarnya agar lebih optimal.  Meningkatnya kalangan kelas menengah keatas, hal ini menjadi peluang yang harus dieksekusi karena dengan adanya tingkat kalangan menengah keatas mereka akan berusaha melindungi segala aset-aset yang mereka miliki sehingga Asuransi Syariah diperlukan untuk mengeluarkan inovasi-inovasi sesuai dengan kebutuhan agar diminati. Terakhir, sekarang telah bersemarak ajakan mengenai gaya hidup halal, dimulai dari pariwisata, makanan, dan mode pakaian. Dengan adanya hal ini tentunya menguntungkan bagi pihak Asuransi Syariah, maka perlu disambut dengan baik agar menuai hasil yang maksimal.

Maka dapat disimpulkan tantangan dan peluang dalam pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia adalah :

  • Tantangan
    • Adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan melemahnya perekonomian dan ini berdampak pula pada Asuransi Syariah
    • Adanya image buruk terhadap asuransi berplat merah yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi
    • Merosotnya inklusi keuangan syariah. Hal ini dikarenakan dari adanya hubungan korelasi yang negatif antara tingkat literasi keuangan syariah dengan inklusi keuangan syariah
    • Dengan adanya Peraturan Undang-Undang untuk melakukan spin off, maka diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan mumpuni
    • Dengan adanya Peraturan Undang-Undang untuk melakukan spin off, diperlukan dana yang memadai untuk memenuhi peraturan yang telah tertera seperti jumlah penambahan modal, kegiatan promosi, literasi dan edukasi
  • Peluang
    • Jumlah penduduk Indonesia mayoritas beragama muslim serta didominasi oleh kaum millenial, yang mana kaum millenial ini termasuk dalam katagori didalam usia produktif
    • Kecenderungan kaum millenial yang suka berbagi dan mandiri. Ia tidak ingin membebani masalah finansialnya kepada keluarga dan ia memiliki kecenderungan untuk memproteksi risiko dari apa yang ia putuskan. Hal ini sejalan dengan prinsip, nilai dan mekanisme pada Asuransi Syariah yang menerapkan adanya dana tabarru untuk membantu sesama dan Asuransi Syariah sendiri sebagai lembaga yang mengelola risiko
    • Sejalan dengan adanya Peraturan Undang-Undang untuk melakukan spin off, pemerintah telah menyiapkan beberapa regulasi dan telah mengeluarkan KNEKS sebagai media percepatan dalam memperluas dan mengembangkan ekonomi syariah
    • Adanya peluang untuk menjangkau dan membidik pasar karena saat ini penetrasi pasar dari Asuransi Syariah masih dalam tingkatan yang rendah
    • Meningkatnya kalangan kelas menengah, hal ini akan membawa keuntungan bagi Asuransi Syariah karena mereka memiliki kecenderungan untuk memproteksi aset mereka pada pihak Asuransi Syariah
    • Adanya gaya hidup halal yang disemarakkan dari berbagai aspek, tak terkecuali dengan produk jasa yang ditawarkan oleh Asuransi Syariah sehingga hal ini dapat menguntungkan pihak Asuransi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun