Mohon tunggu...
NUR MUHAEMIN NGKAAPO.
NUR MUHAEMIN NGKAAPO. Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS PARUH WAKTU

PENULIS PARUH WAKTU

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Sebentar Lagi Pernikahan Sejenis Legal di Indonesia?

14 Desember 2017   13:53 Diperbarui: 14 Desember 2017   14:39 1899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

MK menolak LGBT sebagai sebuah penyimpangan yang harus ditolak keberadaanya  dan juga  perzinaan di luar nikah. Itu artinya  masyarakat Indonesia tidak perlu alergi terhadap kumpul kebo dan hubungan sesama jenis atas nama HAM.  Hakim --hakim MK Lebih memilih menimbang HAM yang berdasarkan kacamata barat ketimbang  memakaia falsafah negara kita pancasila. 

Pancasila  dalam sila pertama " ketuhanan yang maha Esa jelas --jelas  menyadarkan bahwa kehidupan berbangsa dan negara berdasarkan ketuhanan yang artiya dikembalikan kepada aturan agama . Agama tidak memperbolehkan zina walaupun itu dilakukan oleh orang yang belum menikah demikian pula dengan paham LGBT , entah agama mana di Indonesia yang membolehkan gaya hidup ini. Dan  entah filsafat mana yang dipakai para hakim kostitusi sehingga mereka menolak uji materil pasal 284, 285 dan 292.  Para pemohon uji meteril pasal asusila dalam KUHP Euis sunarti yang merupakan guru besar IPB dan 11 orang temanya meminta MK  dan berharap MK merevisi dan memasukan kumpul kebo dan homoseks agar  bisa masuk delik pidana dan penjara.

Namun, MK lewat dissenting  opinion menolak permohonan itu , adapun hakim yang menolak adalah  adalah suhartoyo, Manahan sitompul, I gede Palguna , Maria farida dan Saldi Isra.Empat lainya mengatakan berbeda pendapat.

Sidang panjang uji meteril KUHP ini menghadirkan  banyak ahli dari MUI sampai kriminolog. Saya sangat mengapresiasi ketua MK  Arief Hidayat yang mendukung kelompok pemohon dimana beliau mengatakan bahwa MK bukan hanya menjaga hukum namun juga menjaga ideologi,  sejatinya, uji materil ini di dasarkan pada upaya menlindungi tatanan masyarakat. 

Bagaimanapun mau dibela sekeras apapun kumpul kebo akan mendangkalkan dan  menghilangkan nilai-nilai keluarga di masyarakat  manusia sudah sama dengan binatang yang hidup bebas dan semaunya. Saya yakin para hakim MK adalah pakar hukum yang paham bahwa hukum di Indonesia adalah warisan Belanda yang tidak menganggap  tabu  seks bebas. Begitu juga  LGBT mau diputar bagaimana alasanya ,   secara sederhana tetap menyimpang, Kalau LGBT normal , maka manakah yang menyimpang?  Bukan rahasia, LGBT di dukung oleh lembaga --lembaga internasional sekelas PBB dan atas nama HAM mereka getol bersuara. Ini mungkin baru titik awal kedepanya dengan fenomena seperti ini Indonesia bisa saja  melegalkan perkawinan sejenis atas nama HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun