Mohon tunggu...
Wantie Ra
Wantie Ra Mohon Tunggu... -

Untuk menjadi seorang pemenang tidak harus melakukan sesuatu yang berbeda, tapi lakukanlah sesuatu dengan cara yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

"Paksaan", Zamannya Siti Nurbaya...???

27 Juli 2011   12:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:19 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13117714341878777551

Secara fitrah, manusia ingin hidup bersama dengan seseorang yang sangat dicintainya. semua itu tidak terlepas dari kekuasaan Allah yang menciptakan perasaan tersebut. Berangkat dari sebuah rasa cinta, manusia mempunyai keinginan untuk berbagi suka dan duka dengan penuh kasih sayang dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Membentuk sebuah keluarga, membesarkan dan mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai yang menjadi pegangan mereka. Oleh karena itu, bisa dibayangkan bagaimana mungkin sebuah perkawinan diawali oleh sebuah paksaan? Meskipun paksaan tersebut datang dari orang tua dengan maksud demi kebaikan sang anak. Untuk menghindari pemaksaan ini, undang-undang perkawinan mengaturnya dalam sebuah pasal tentang syarat perkawinan, yaitu pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa. "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai." Senada dengan UU. Perkawinan, KHI juga menegaskan pada pasal 16 ayat (1), "Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai." (2) "Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas." Dalam hal ini, siapa pun termasuk orangtua sah-sah saja apabila ingin memperkenalkan seseorang dengan maksud agar keduanya bisa menjadi pasangan suami istri, dengan syarat tidak ada unsur paksaan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. apabila terjadi pernikahan, semua itu dikarenakan di antara mereka telah merasa cocok satu sama lain. Jauh sebelum pasal undang-undang Perkawinan dibuat, Rasulullah telah menyatakan ketidaksukaan  beliau terhadap pemaksaan dalam perkawinan, terbukti dalam sebuah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda, "Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw, lalu menceritakan kepada beliau tentang ayahnya yang berhasrat menikahkannya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menyuruhnya untuk memilihnya atau menolaknya." Dari hadist ini, tersirat bahwa Rasulullah sangat memahami perasaan sang gadis. Selain itu perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan paksaan biasanya berjalan kurang baik. Oleh sebab itu, kepada para gadis yang telah dipilihkan calon suami oleh orang tuanya, ia mempunyai hak untuk menentukan apakah akan menerima atau menolaknya. (100+ Kesalahan Dalam Pernikahan, 2011)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun