Mohon tunggu...
Wandy Idoy
Wandy Idoy Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wartawan, Youtuber, Pebisnis, Mahasiswa, I Channel Youtube : Wandy idoy l Follow Instagram : @wandy.idoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RKUHP untuk Kepentingan Siapa? Semua Bisa Kena

2 Juli 2022   22:48 Diperbarui: 2 Juli 2022   23:06 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi hak untuk berekspresi dan berpendapat, serta rentan disalahgunakan untuk merepresi pihak yang kritis terhadap pemerintah. Padahal, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, draf RKUHP mengatur total 1.251 perbuatan pidana, dan 1.198 diantaranya diancam dengan pidana penjara. Jumlah tersebut sangat berpotensi membuat penjara semakin menumpuk. Ketentuan dalam RKUHP dapat membuat masyarakat terancam dipidana dan dipenjara hanya karena menggunakan hak atas kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat.

Kita Punya Hak

Kita punya hak untuk berpartisipasi dalam aturan hukum dan kebijakan yang bisa mempengaruhi hak asasi kita. Hak ini dijamin dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan PBB pada 16 Desember 1966 dan diratifikasi oleh Indonesia pada 28 Oktober 2005 melalui UU No12/2005. Pasal 25 (a) ICCPR menyatakan bahwa kita berhak ikut serta dalam pelaksanaan urusan publik , baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Penjelasan mengenai hak tersebut juga diperkuat melalui komentar umum No. 25 terhadap Pasal 25 (a) ICCPR. Selain itu, hak kita juga dijamin dalam UU Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 UU No. 12/2011 telah mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang isinya:

1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  • rapat dengar pendapat umum;
  • kunjungan kerja;
  • sosialisasi; dan/atau
  • seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

4. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Tidak dibukanya draf terbaru RKUHP jelas mencederai semangat transparansi kebijakan publik ke masyarakat sebagai pihak yang akan menjadi subjek hukum. Mengingat pada 2019 draf RKUHP sangat tidak disetujui oleh masyarakat sehingga menimbulkan protes besar, tanpa dibukanya draf terbaru RKUHP maka publik tidak akan tahu apakah pasal-pasal bermasalah tersebut sudah direvisi sesuai dengan aspirasi publik ataukah belum? Ini jelas bentuk pengabaian suara masyarakat oleh pemerintah dan DPR.

Suwandi (211011500133) 02PPKE002

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun