Mohon tunggu...
WANDA AULIA ZAIN
WANDA AULIA ZAIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Merupakan mahasiswa program studi Manajemen, memiliki hobi membaca buku dan menulis puisi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Dini: Mengapa Harus Dicegah?

3 Mei 2024   21:18 Diperbarui: 3 Mei 2024   21:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

            Anak -- anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa oleh karena itu mereka harus kita jaga dan kita lindungi. Setiap anak memiliki hak dalam kehidupannya yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, hak berpatisipasi yang setara untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu yang turut andil dan berkontribusi pada masyarakat. Agar mereka dapat berkembang dan mengeksplor rasa keingintahuan mereka, dikarenakan anak -- anak cenderung memiliki rasa ingin tahu yang cukup tinggi.

            Berdasarkan Undang -- undang No. 23 tahun 2002, pasal 1 ayat 1 tetang perlindungan anak. Yang dimana Seseorang dapat dikategorkan sebagai anak apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Anak juga dapat dikategorikan sebagai balita apabila berumur kurang dari 5 tahun, dikategorikan sebagai anak -- anak apabila berusia 5 -- 9 tahun, dan dikategorikan sebagai remaja saat telah memasuki umur 10 -- 18 tahun.

           Melihat dari usia perkembangan anak dan hak yang dimilki seorang anak, tentunya tidak semua anak mendapatkan hak dan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Banyak sekali kasus-kasus anak -- anak yang sering kita jumpai sepeti kekerasan seksual, kekerasan fisik, stunting, dan yang sering mejadi sorotan yakni pernikahan dini. Banyak sekali kasus pernikhan dini yang terjadi di Indonesia.

          Pernikahan dini itu sendiri merupkan pernikahan atau ikatan yang di jalani oleh anak -- anak yang berusia dibawah 19 tahun. Di Indonesia sendiri telah mengalami penurunan angka pernikahan dini namun masih banya kasus ini. Seperti  di Jawa Timur sendiri kasus pernikahan dini di jawa timur perkiraan telah mencapai 12.334 kasus. Dan Ini adalah kasus pernikahan dini yang membutuhkan perhatian serius dari masyarakat.

Mengapa bisa terjadi?

            Tentu saja pernikahan dini bisa terjadi. Dengan adanya berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini tersebut. Baik itu faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor budaya.

  • Faktor Ekonomi: Seringkali, pernikahan dini dipicu oleh faktor ekonomi. Dikarenakan apabila dalam sebuah kelurga terdapat gangguan dengan sistem perekonomian mereka terkadang para orang tua dapat berfikir bahwa deangan pernikahan salah satu anaknya maka keluarga  tersebut mengharapkan anaknya akan lebih stabil dalam pernikahan itu. Dan keluarga tersebut juga dapat mengurangi pengeluaran dalam kehiidupan sehari-harinya.
  • Faktor Keluarga: Hampir sama dengan faktor ekonomi tersebut dalam beberapa keluarga yang telah memiliki hbungan cukup erat satu dengan yang lain sehingga inggin menjodohkan anaknya. Mereka mengizinkan anaknya untuk menikah dini demi kepentingan keluarga satu sama lain, ataupun untuk menghindari pergaulan bebas untuk anaknya.
  • Faktor Budaya: Banyak sekali masyarakat menjadikan pernikahan dini sebagai bagian dari budaya tradisional. Baik itu dikarenakan untuk mengurangi hal-hal yang tidak di inginkan yang dimana hal ini berniat untuk menjaga anak-anak mereka.

Bagaimana pernikahan dini dapat berdampak pada perkembangan individu?

          Tanpa pemahaman yang cukup, pernikahan dini dapat berisiko. Tentu saja sangat berisiko baik itu secara kesehatan mental, kesehatan jasmani, perkembangan anak yang dilahirkan dan masih bayak lagi. Pernikahan dini dapat memiliki dampak jangka panjang yang kompleks, pernikahan dini juga dapat memengaruhi kesejahteraan sosial. 

Melihat kasus pernikahan dini kerap terjadi pada usia remaja dimana seorang remaja cenderung memiliki emosi terkadang sulit mereka kontrol dikarenakan, pada usia mereka merupakaan saat dimana mereka dapat mengembangkan dan mencari jati diri mereka. Pernikahan dini dapat mempengaruhi karir dan pendidikan pasangan, sehingga mereka perlu menemukan keseimbangan yang tepat dalam kehidupan mereka, apabila mereka dihadapkan dengan perasalahan rumah tangga mereka akan cenderung mementingkan ego mereka sendiri dan akan mengacu pada perceraian.

       Tak hanya itu kesehatan jasmani juga menjadi salah satu dampak yang cukup mempengaruhi seorang anak tersebut dikarenakan apabila anak tersebut wanita dan sedang mengandung kemungkinan kandungannya sangat lemah. Dikarenakan sel telur yang dimiliki  wanita dalam usia dini tersebut belum sempurna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun