e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan ketentuan pidana pada Pasal 29, sebagai berikut : Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Seperti yang kita ketahui akses penggunaan media sosial sangatlah mudah tidak hanya bagi orang dewasa, namun juga bagi anak-anak, mereka bisa saja memalsukan tanggal lahir agar bisa mendapat akses konten sensitif di media sosial, bahkan akhir-akhir ini sering dijumpai akun-akun palsu, dimana para pengguna tidak mencantumkan identitas asli mereka.Â
Bagaimana jika konten pornografi yang tersebar di sosial media bisa dengan mudah diakses oleh anak dibawah umur ? tentunya bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mental mereka tidak hanya itu jika mereka sudah kecanduan pornografi dan terjerat pada seks bebas, hal tersebut akan menghancurkan masa depan mereka.Â
Saya harap artikel ini, bisa dibaca oleh  pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk menghapus atau memblokir konten pornografi yang beredar di media sosial agar bisa menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.