Mohon tunggu...
Wanda Novita Sari
Wanda Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa S1 jurusan Ekonomi Islam di Universitas Airlangga, sebagai mahasiswa saya memiliki banyak keingintahuan mengenai isu-isu yang saat ini sedang ramai dibicarakan, saya juga ingin bisa menjadi penulis buku di kemudian hari, oleh karena itu saya ingin terus belajar menulis melalui media kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pornografi di Kalangan Masyarakat sebagai Dampak Negatif dari Penggunaan Media Sosial

19 Mei 2022   21:02 Diperbarui: 3 Juni 2022   00:19 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/adam sev

Media sosial merupakan media online dimana para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, sosial network atau jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. 

Di era digital seperti saat ini banyak media sosial yang ditawarkan di kalangan masyarakat, hal tersebut mulai berpengaruh terhadap perilaku masyarakat di Indonesia yang saat ini lebih menyukai berinteraksi di dunia maya daripada di dunia nyata.  

Selain membawa dampak positif seperti memperluas jaringan pertemanan dan memudahkan komunikasi, media sosial juga membawa beberapa dampak negatif, antara lain kejahatan seksual seperti maraknya konten pornografi yang beredar di media sosial.

Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi penulis yang menyaksikan secara langsung realitas di masyarakat dimana oknum tidak bertanggungjawab dengan mudahnya menyebarluaskan bahkan memperjualbelikan konten yang berbau pornografi di media sosial salah satunya seperti twitter, melalui website resmi Kemkominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail, menyampaikan “Banyak sekali ditemukan akun-akun twitter yang mengandung unsur-unsur nudity dan pornografi sehingga sangat meresahkan”.

Maraknya kasus pornografi dan seks bebas yang tersebar di media sosial  tentunya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 (1) yang berbunyi : 

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak

Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan ketentuan pidana pada Pasal 29, sebagai berikut : Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Seperti yang kita ketahui akses penggunaan media sosial sangatlah mudah tidak hanya bagi orang dewasa, namun juga bagi anak-anak, mereka bisa saja memalsukan tanggal lahir agar bisa mendapat akses konten sensitif di media sosial, bahkan akhir-akhir ini sering dijumpai akun-akun palsu, dimana para pengguna tidak mencantumkan identitas asli mereka. 

Bagaimana jika konten pornografi yang tersebar di sosial media bisa dengan mudah diakses oleh anak dibawah umur ? tentunya bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mental mereka tidak hanya itu jika mereka sudah kecanduan pornografi dan terjerat pada seks bebas, hal tersebut akan menghancurkan masa depan mereka. 

Saya harap artikel ini, bisa dibaca oleh  pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk menghapus atau memblokir konten pornografi yang beredar di media sosial agar bisa menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun