Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang pertahanan dan keamanan :

1. Garis batas negara yang lemah

2. Kekerasan dalam masyarakat

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang lingkungan :

1. Kualitas lingkungan rendah

2. Kualitas hidup yang menurun

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan). Upaya edukatif bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pengajaran di dalam PT Asuransi Jiwa Taspen tentang tindak pidana korupsi yang sangat merugikan. Upaya edukatif dapat dilakukan dengan cara membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.

Sedangkan upaya preventif merupakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan cara menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama, Merekrut staf sesuai prinsip kompetensi profesional, para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua, menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi, sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan diikuti sistem kontrol yang efisien, dan melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

Terakhir yaitu upaya kuratif atau yang dapat diartikan dengan upaya penindakan. Upaya kuratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi yaitu dengan cara memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera pada pelaku dan juga aparat pemerintah yang lebih tegas sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya penindakan korupsi ini sehingga dapat terwujud sistem pemerintahan yang lebih sehat dan aman.

PENUTUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun