Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi kerugian memberikan layanan untuk mengatasi risiko kerugian kepada pihak ketiga, kehilangan keuntungan, dan akibat peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung dimana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh kematian tertanggung. Asuransi jiwa ini hanya dapat diasuransikan untuk kepentingan anda sendiri, atas nama tertanggung, atau untuk kepentingan pihak ketiga.

Salah satu perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Taspen. PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) yang berdiri sejak tanggal 26 Februari 2014. Taspen Life menawarkan berbagai solusi produk asuransi jiwa kelompok dan individu yang menawarkan manfaat asuransi jiwa, perencanaan masa depan hingga hari tua, dana pendidikan dan asuransi penyakit serius.

c. Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Dari penjelasan yang telah dibahas yaitu tindak pidana korupsi dan asuransi jiwa maka dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen adalah semua tindakan tidak bermoral yang terjadi karena adanya pelanggaran di dalam perusahaan asuransi sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi individu bahkan negara. Dalam tindakan pidana korupsi pada kasus ini menyangkut kepala divisi keuangan, kepala  departemen, beserta oknum bersangkutan lain yang diperiksa sebagai saksi dan eks direktur utama sekaligus ketua komite investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus perusahaan lain yang bersangkutan.

Fenomena Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Tindak pidana korupsi sudah menjadi hal yang sangat umum terjadi khususnya pada suatu negara, akan tetapi pada kali tindak pidana korupsi terjadi kepada perusahaan asuransi jiwa taspen atau biasa yang disebut dengan Taspen Life yang diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah).

Hal ini bermula ketika pada tanggal 17 Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) dengan berbentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan dasar berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), walaupun dari awal sudah diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. Dana pencairan dari Medium Term Note oleh PT. PRM tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung dialirkan dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terkait di dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah dijual ke PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya dengan menggunakan skema investasi yaitu dengan cara PT. Taspen Life melakukan investasi pada beberapa reksa dana dan dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang kemudian dananya akan mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan. Akibat dari perbuatan tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 161.629.999.568,- (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melakukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Surat Perintah Penyidikan tersebut kemudian ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 pada tanggal 04 Januari 2022. 

Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai mengadakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun