Mohon tunggu...
Waluyo SE ME
Waluyo SE ME Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung

Sebagai Educator yang memiliki moto Menginspirasi dan Mengedukasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KRIS, Kesehatan dan Pajak

15 Mei 2024   10:21 Diperbarui: 15 Mei 2024   10:25 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KRIS, Kesehatan dan Pajak*

Oleh Waluyo,S.E.,M.E.**

Salah satu prinsip penting dari "Good Governance" yang diperjuangkan pemerintah adalah Keberlangsungan dan Pola Pandang Jangka Panjang, cara untuk mencapai hal tersebut yaitu dengan memiliki sumber daya yang siap dari segi pikiran dan jasad/raga, untuk dapat menjamin kualitas manusia Indonesia, jaminan sosial diperlukan untuk menjadi sebuah kewajiban negara, investasi terhadap manusia Indonesia dapat dikembangkan dalam bentuk kesempatan pendidikan yang terbuka untuk semua kalangan, perlindungan dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara dan tumpah darah serta perlindungan kesehatan bagi masyarakat menjadi sekian banyak kewajiban negara untuk melindungi asset sumber daya manusianya.

Pajak memiliki peran penting dalam membiayai anggaran belanja pemerintah dalam melindungi asset sumber daya manusia tersebut di atas, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga Kesehatan dll. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun lebih dari 80,% target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun. (Informasi APBN Tahun 2024)

Pada Tahun 2024, belanja APBN menurut fungsi di sektor Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 97,4 triliun,  sedangkan pada sektor Perlindungan Sosial sebesar Rp. 270,2 Triliun, kemudian di sektor Pelayanan Umum sebesar Rp. 827,7 Triliun.  
Biasanya alokasi anggaran kesehatan digunakan untuk mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan kualitas dan jumlah layanan kesehatan, hingga program kesehatan yang bersifat promotif preventif.

Peran nyata pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dengan program tersebut, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Bahkan, BPJS membantu keluarga tidak mampu untuk memperoleh pengobatan secara gratis.

Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat baik individu maupun badan usaha, maka akses kesehatan melalui BPJS bisa lebih terjangkau. Apalagi ada sebanyak 96 juta masyarakat miskin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dengan begitu masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau, dan bisa tetap berjalan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS Kesehatan sumbernya tidak saja berasal dari iuran peserta baik peserta penerima upah maupun peserta bukan penerima upah, namun besarnya jumlah yang diterima  masyarakat yang merupakan PBI BPSJ Kesehatan, menurutnya juga dipegaruhi oleh kontribusi dari pajak.

"Karena pajak pasti berkontribusi," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/04/2021).

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC menuturkan, iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

disampaikan pula, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun