Mohon tunggu...
walpina pkb
walpina pkb Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Guru TIK

22 Oktober 2017   23:21 Diperbarui: 22 Oktober 2017   23:37 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.

Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:

a.   klasikal atau kelompok belajar; dan/ atau

b.   individual.

Guru TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.  mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan

b.   pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.   pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun