Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. Â klasikal atau kelompok belajar; dan/ atau
b. Â individual.
Guru TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. Â mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. Â pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. Â pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;