Mohon tunggu...
Wais Muhamad
Wais Muhamad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa megister ilmu hukum

membaca adalah sumber ilmu,teruslah membaca meskipun tidak berguna.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Penting untuk Diperjuangkan

7 Desember 2022   19:15 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:28 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang ketenagakerjaan adalah aturan yang di buat pemerintah republic Indonesia untuk mengatur dan menetertibkan para pekerja dan pemilik perusahaan, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Tetapi karena kurang pengetahuan dan minatnya para tenaga kerja dalam hal membaca undang-undang ketenagakerjaan,sehingga banyak perusahaan yang semena-mena dan beberapa hak keryawan yang tidak terpenuhi sehingga membuat karyawan rugi.

Dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja (''PP 35/2021'') uang pisah di atur dalam UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP no. 35 tahun 2021, tidak ada perbedaan mendasar tentang  pengaturan uang pisah dalam UU ketenaga kerjaan maupun UU cipta kerja karena pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah yang besaran nya di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Apabila uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah tidak di atur dalam perusahaan maka pekerja tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah meskipun memang tidak ada besaran yang pasti dalam penetapan berapa besaran uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah, hak-hak yang harus di penuhi perusahaan terkait uang pisah berdasarkan karyawan yang resigen atas kemauan sendiri uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja,penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan di tetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, hal-hal yang lain di tetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian Kerjasama.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Pasal 50, yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas

  1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Seperti tercantum di Pasal 50 di atas, uang pisah diberikan apabila pengunduran diri karyawan memenuhi syarat. Sedangkan syarat pengunduran diri diatur dalam Pasal 36 huruf i, yaitu

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Menurut ketua umum Aosiasi Mediator Hubungan Industrial (AHMI) priode 2020-2023 yang sebelum nya menjabat sebagai direktur pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kemnakertrans, Sahat Sinurat menegaskan ''ketiadaan pengaturan uang pisah dalam perusahaan tidak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah tersebut'' seperti di tulis HUKUM ONLINE ini sangat penting di luruskan karena dalam praktek nya banyak pekerja yang tidak tahu dan perusahaan mengabaikan tentang uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah tersebut.

             

             

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun