Mohon tunggu...
AGUS W WINARNO
AGUS W WINARNO Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum

Kosong Adalah Isi, Isi Adalah Kosong (Biksu Tong - Kera Sakti)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjarah Ikan di Poros Maritim Dunia

7 Juli 2019   04:32 Diperbarui: 7 Juli 2019   04:34 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan/matranews.id

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau dan memiliki garis pantai terpanjang ke dua setelah Kanada yang membentang sepanjang 54.716 kilometer atau dua pertiga bagian Indonesia merupakan wilayah perairan, tentu kaya akan potensi sumber daya alam.

Ilegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal asing diwilayah perairan yurisdiksinya negara lain, atau bertentangan dengan hukum dan atau regulasi yang telah ditetapkan di perairan negara tersebut. Terjadinya illegal fishing disebabkan stok ikan di negara pelaku kian menipis, kurangnya pengawasan terhadap wilayah perairan suatu negara, dan tidak adanya regulasi kelautan.

Kelautan Indonesia saat ini berada pada kondisi yang mengkhawatirkan, hal tersebut kerap disebabkan oleh kegiatan manusia dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, terutama penangkapan ikan secara illegal oleh kapal-kapal nelayan asing di wilayah perairan Indonesia.

Pada tahun 2011, 20-30 persen ikan tuna, sekitar 3.889-6.500 ton diekspor ke Amerika Serikat secara illegal dan tidak dilaporkan.

Menurut data FAO, sekitar 90% stok ikan dunia telah dieksploitasi secara besar-besaran dan menurut data WWF tahun 2015 mengancam lebih dari 85% stok ikan secara global dan mengancam 65% terumbu karang Indonesia.

Akibat illegal fishing yang kerap terjadi, stok ikan di wilayah perairan Indonesia menjadi sedikit bahkan mengakibatkan kerusakan ekosistem bawah laut dan terumbu karang hingga mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia sebesar 20 miliar dollar AS per tahun. Penyebabnya biasa dikarenakan penggunaan bom, racun ikan, penggunaan cantrang dan lainnya.

Kontroversi Kebijakan Menteri Susi

Semenjak Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, penindakan atas illegal fishing bukanlah isapan jempol saja. Penenggelaman kapal-kapal asing merupakan kebijakan Susi untuk menciptakan detterent effect atas kegiatan illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, namun kebijakan tersebut ditentang oleh Menko Maritim, Luhut berpendapat bahwa kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan seperti diberikan kepada Nelayan.

Jika kebijakan Luhut digunakan dapat dipastikan menimbulkan permasalahan baru seperti pengembalian kapal yang diambil melalui diplomasi politik, bahkan tidak memiliki efek jera bagi para pelaku. Tetapi beberapa negara mengapresiasi kebijakan Susi hingga memberikan penghargaan atas sikap yang diambil Susi dalam menindak illegal fishing.

Alasan kebijakan Menteri Susi dikarenakan Indonesia satu-satunya negara yang tak punya regulasi kelautan dan semakin maraknya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Akibat Kebijakan Penenggelaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun