Mohon tunggu...
Timbul Wahyu Sutopo
Timbul Wahyu Sutopo Mohon Tunggu... Guru di SMAN Bangun Jaya Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan

Saya mengajar sejak 2010 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah dicopot dan dilaporkan ke Polisi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga?

15 Oktober 2025   01:30 Diperbarui: 15 Oktober 2025   01:29 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dini Fitria, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga akhirnya di copot dari jabatnya buntut dari menampar siswanya yang ketahuan merokok dilingkungan sekolah. Kasus ini adalah salah satu potret kasus yang penyelesaiannya masih mengambang, belum ada titik terang terhadap perlindungan guru yang mengajar disekolah. Guru masih di bayang-bayangi rasa takut dalam mendidik, menanamkan karakter dan mendisiplinkan siswanya. Tidak heran banyak yang berpendapat siswa zaman dulu memiliki etika dan karakter lebih baik dibandingkan sekarang. Ini seharusnya menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemangku kepentingan agar dunia pendidikan lebih maju dan berkualitas dalam mencetak generasi penerus bangsa. 

Siswa merokok dilingkungan sekolah sangat jelas melanggar norma, etika dan peraturan sekolah. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sekolah adalah tempat untuk belajar, menumbuhkembangkan karakter bukan melakukan kebiasaan buruk. Secara undang undang, anak-anak tidak diperbolehkan untuk merokok baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Hal ini dikarenakan banyak dampak negatifnya baik dari kesehatan, psikologis dan akademiknya. Dari sisi norma dan etika, seorang siswa tidak pantas merokok dilingkungan sekolah apalagi didepan guru.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga apakah bisa dibenarkan? Disatu sisi, tindakan Bu Dini Fitria  tidak bisa dibenarkan karena melakukan tindakan kekerasan dengan cara menampar anak yang ketahuan merokok. Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), tindakan menampar termasuk kategori kekerasan fisik terhadap anak, yang dapat dikenai sanksi pidana. Anak dilingkungan pendidikan seharusnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis. Di sisi lain, tindakan Bu Dini Fitria mungkin bisa dibenarkan karena mempunyai niat yang baik agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatan yang dianggap tidak pantas dilakukan yaitu merokok dilingkungan sekolah. Bu Dini bisa digolongkan seorang guru atau kepala sekolah yang masih peduli dan sayang terhadap siswanya disekolah. Bu Dini tidak mau anaknya melakukan kebiasaan buruk yang akan mengganggu kesehatan dan masa depannya.

Lalu bagaimana jika guru atau kepala sekolah takut dalam mendisiplinkan siswanya dan guru bersikap apatis? Ini yang menjadi persoalan yang seharusnya dipikirkan bersama oleh pemangku kepentingan. Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah, DPR dan organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kasus ini seyogyanya bisa di cari penyelesaian yang tidak merugikan pihak tertentu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah diatur tentang hak guru untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru juga dilindungi sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh kesejahteraan, pembinaan, dan lingkungan kerja yang aman. Namun UU tersebut masih ada celah untuk guru dipidana atau dilaporkan kepada kepolisian atas kasus kekerasan fisik dan psikis. Tujuan guru sebenarnya sangat mulia dalam mendisiplinkan anak dan mencetak karakter yang baik tetapi terkadang disalah artikan oleh kalangan tertentu sebagai kekerasan fisik maupun psikis. UU tersebut terasa "tumpul" bisa diartikan seperti itu. 

"Tumpul" seharusnya bisa dipertajam dengan cara di asah. Dipertajam dengan membuat Undang-Undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan guru dalam mengemban tugasnya disekolah agar merasa nyaman dan aman. Berharap PGRI mampu mendorong dan mendobrak Pemerintah dan DPR terbentuknya Undang-Undang khusus terhadap perlindungan guru.  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu adalah  organisasi profesi guru yang berperan penting dalam memperjuangkan hak, martabat, dan perlindungan hukum bagi guru. Ini menjadi momentum bagi PGRI agar mampu mendorong pemerintah dan DPR mempriotaskan kepentingan guru dan pendidikan. Pendidikan adalah kunci dan pondasi utama kemajuan suatu negara. Melalui pendidikan, manusia dibentuk menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi. 

By Wahyu Timbul Sutopo

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun