Mohon tunggu...
Ega Wahyu P
Ega Wahyu P Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Seorang pengelana dari negeri Khatulistiwa

Selanjutnya

Tutup

Financial

E-Materai: Sebuah Transformasi Materai dalam Bentuk Digital

17 November 2022   14:57 Diperbarui: 17 November 2022   15:02 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat. Sumber : Nile/Pixabay

Dalam keseharian, materai sering digunakan dalam surat perjanjian maupun dokumen penting lainnya. Masyarakat pun memiliki anggapan bahwa surat perjanjian atau dokumen penting yang ditandatangi dengan tidak menyertakan materai di dalamnya dianggap tidak sah.

Padahal menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai mengatakan bahwa penggunaan materai bertujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu surat perjanjian atau sebuah dokumen.

Seiring perkembangan zaman, ada banyak perubahan mengenai surat-menyurat. Jika dulu semua harus berbasis kertas, baik itu di ketik menggunakan mesin tik, atau di print sebagaimana yang telah umum di masyarakat, kini telah bertransisi ke era digital.

Banyak orang memanfaatkan dokumen berbentuk digital sebagai kelengkapan administrasi. Beberapa kantor dan kampus pun telah menggalakkan program paperless, sehingga banyak berkas administrasi berbentuk digital.

Selain dokumen administrasi yang bertransisi, ternyata materai juga mengalami perubahan bentuk dari konvensional ke digital. Namanya e-materai, yang dipergunakan untuk dokumen-dokumen digital.

Apa itu E-Materai?

Baca juga: Rudal

E-Materai atau materai elektronik merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik yang memiliki ciri khusus dan pengaman dari pemerintah Indonesia.

Materai elektronik punya kedudukan sama di mata hukum dengan materai konvensional. Oleh karenanya, ia juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.

Sebagaimana materai konvensional, materi elektronik juga memiliki tarif yang besarannya Rp. 10,000,-

Adanya materai elektronik ini akan mempermudah seseorang dalam mengurus dokumen karena tidak perlu diprint terlebih dahulu. Seperti halnya materai konvensional, e-materai juga diperjual belikan. 

Untuk membeli dan membubuhkan materai elektronik, masyarakat dapat mengakses laman e-materai.co.id dan membuat akun disana.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun