Abstrak
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial, pengakuan tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hak korban. Berbeda dengan keadilan retributif yang fokus pada pembalasan dan hukuman, pendekatan ini menekankan pada dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama antara korban, pelaku, dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep, prinsip-prinsip utama, serta peran aparat penegak hukum, korban, pelaku, dan masyarakat dalam praktik restorative justice. Selain itu, artikel ini juga menyoroti penerapannya di Indonesia, manfaatnya bagi korban kejahatan, serta perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam konteks perkara pidana anak.Â
Pendahuluan
Sistem peradilan pidana konvensional lebih menitikberatkan pada penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan ini, dikenal sebagai keadilan retributif, seringkali mengabaikan kepentingan dan pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, muncul kebutuhan pendekatan yang lebih humanis, yaitu restorative justice. Konsep ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian perkara secara damai dan adil.
Konsep dan Prinsip Restorative Justice
Restorative justice adalah suatu pendekatan transformasional yang fokus pada:
Pemulihan kerugian korban baik materiil maupun emosional.
Keterlibatan aktif semua pihak (korban, pelaku, keluarga, masyarakat).
Dialog dan musyawarah untuk mufakat.
 Akuntabilitas pelaku untuk memperbaiki kesalahan.
Reintegrasi sosial pelaku dan pencegahan residivisme.