Etika profesi atau kode etik profesi merupakan acuan perilaku individu atau perusahaan dan dianggap sebagai perilaku yang diikuti oleh peserta dalam kegiatan profesional. Tenaga profesional memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan secara khusus telah merumuskan kode etik untuk mengelola cara menggunakan pengetahuan dan keterampilan tersebut, terutama pada masalah etika (Kumalasari, 2008).
Kode etik pada dasarnya memiliki rangkap fungsi, yaitu sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Fungsi ini sama dengan yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945-449) yang menjadikan kode etik sebagai kode untuk menjalankan tugas profesional, dan menjadikan masyarakat sebagai kode jabatan. Pada dasarnya tujuan dibentuk atau dirumuskannya kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi. Secara umum, tujuan pembentukan kode etik adalah sebagai berikut (Kumalasari, 2008):
- Menjaga martabat profesional
- Menjaga kesejahteraan anggota
- Meningkatkan layanan profesional
- Meningkatkan kualitas profesional
Kode etik dalam bidang informatika memiliki peran vital karena menyangkut tanggung jawab profesional terhadap data, sistem, dan pengguna. Praktisi informatika sering berhadapan dengan isu-isu sensitif, seperti kerahasiaan data pribadi, hak cipta perangkat lunak, keamanan sistem informasi, serta penggunaan teknologi yang dapat berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, kode etik profesi informatika menekankan pada prinsip-prinsip integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap dampak sosial dari teknologi yang dikembangkan. Sebagai contoh, Association for Computing Machinery (ACM) dan IEEE Computer Society telah merumuskan kode etik internasional yang dapat dijadikan pedoman bagi profesional informatika agar tidak menyalahgunakan keahliannya.
Standarisasi Kualifikasi Profesi di Bidang Informatika
- Standarisasi Profesi IT menurut PemerintahPemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai acuan dalam menentukan kualifikasi tenaga kerja. SKKNI berfungsi untuk menyelaraskan kemampuan lulusan dengan kebutuhan industri, sehingga para profesional di bidang informatika memiliki kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional. Selain itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga berperan dalam memberikan lisensi dan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja IT melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lulusan informatika tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memiliki standar profesional yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan perkembangan teknologi global.
- Standarisasi Profesi IT menurut SRIG-PS SEARCCSEARCC (South East Asia Regional Computer Consideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC (Br Ginting, 2010).
- Jenis pekerjaan dibagi ke dalam 3 tingkatan yaitu :
- Supervised (terbimbing).
- Moderately Supervised (madya
- Independent/Managing (mandiri).
Jenis pekerjaan yang direkomendasikan SRIGPS-SEARCC, yaitu:
- Programmer, yakni bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.
- Analis Sistem, yakni bidang pekerjaan untuk melakukan analis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut.
- Manajer Proyek, yakni level pengambil keputusan, melakukan manajemen terhadap proyek berbasis sistem informasi.
- Instruktur, yakni melakukan bimbingan, pendidikan, dan pengarahan terhadap anak didik atau pekerja di bawahnya.
- Spesialis, yakni Komunikasi Data, Database, Security, Quality Assurances, Audit SI, System Software support.
- Jenis pekerjaan dibagi ke dalam 3 tingkatan yaitu :
Standarisasi kualifikasi profesi informatika sangat penting untuk memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri global. Di Indonesia, SKKNI bidang TIK menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum pendidikan informatika, sehingga mahasiswa tidak hanya dibekali dengan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang diakui oleh dunia kerja. Di tingkat internasional, sertifikasi seperti Cisco Certified Network Associate (CCNA), AWS Certified Solutions Architect, atau Oracle Certified Professional menjadi tolok ukur kemampuan yang diakui secara global. Bagi mahasiswa informatika, standarisasi ini mendorong link and match antara perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, sekaligus meningkatkan daya saing lulusan dalam menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif di era digital.
Profesi di bidang informatika merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan masyarakat modern yang berbasis teknologi. Untuk dapat menjalankan profesi ini dengan baik, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai profesionalisme, peran seorang profesional, serta kepatuhan terhadap kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab dalam praktik kerja. Selain itu, standarisasi kualifikasi profesi baik di tingkat nasional maupun internasional berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan kualitas dan daya saing lulusan informatika di pasar kerja global. Mahasiswa informatika sebagai calon profesional di masa depan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan keterampilan sesuai standar industri, serta berkomitmen pada etika profesi agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan demikian, profesi informatika tidak hanya menjadi sarana untuk berkarier, tetapi juga wujud tanggung jawab dalam membangun masyarakat yang lebih maju, aman, dan berdaya saing tinggi.
Referensi
Br Ginting, D. (2010). Media Informatika Vol. 9 No. 3 (2010). Organisasi, Kode Etik Serta Standarisasi Profesi It Di Indonesia, 9(3), 85–93. urnal.likmi.ac.id/Jurnal/11_2010/ORGANISASI_STANDARISASI_PROFESI_it_I_DAHLIA_.pdf
Kumalasari, V. (2008). Dalam Bidang Teknologi Informasi.
Sukoco, E. H., Sri, M., & Widiastuti, S. P. (2018). Prinsip Dasar Etika, Profesi, dan Profesionalisme Bidang Teknologi Informasi. Pustaka.Ut.Ac.Id, 1–37.
Yulia, E. R. (2020). Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. STMIK Nusa Mandiri, September, 1–53.