Mohon tunggu...
Wahyu Lukita
Wahyu Lukita Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesi Informatika dalam Profesionalisme, Kode Etik dan Standarisasi Kualifikasi di Era Digital

26 September 2025   15:29 Diperbarui: 26 September 2025   15:29 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah memberikan dampak yang signifikan dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, industri, hingga kehidupan sosial. Hal ini menjadikan bidang informatika sebagai salah satu sektor yang sangat strategis dalam mendukung transformasi digital.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli di bidang ini, muncul tuntutan agar para praktisi informatika tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik, serta standar kualifikasi profesi yang berlaku. Profesi informatika tidak dapat dipandang sekadar sebagai pekerjaan, melainkan sebagai tanggung jawab sosial yang membutuhkan keahlian khusus, integritas, serta komitmen terhadap etika profesi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai profesi, profesionalisme, profesional, kode etik, serta standarisasi kualifikasi profesi informatika menjadi penting, terutama bagi mahasiswa informatika yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.

Profesi

Profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” dan bahasa Latin “professus” yang berarti mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesi juga sering disebutkan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Namun pekerjaan dan profesi itu berbeda, meski sama-sama bekerja. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan. Menurut kamus bahasa, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Orangnya disebut profesional, seperti dokter, bidan, pengacara, polisi, tentara, guru, dosen, dan wartawan (Sukoco et al., 2018).

Profesi merupakan pekerjaan yang didasarkan pada keterampilan atau keahlian khusus yang tidak dimiliki pekerjaan-pekerjaan pada umumnya. Seorang pekerja dalam profesi tersebut dituntut untuk terus memperbarui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi. Tujuan umum profesi tersebut yaitu untuk memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya, serta mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan orientasi pada kepentingan publik (Br Ginting, 2010).

Menurut Lakshamana Roa dalam Assegaff (1985:19) yang dikutip dari media online Media Kontroversi (2020), sebuah pekerjaan disebut profesi jika memenuhi empat kriteria

  • kebebasan dalam pekerjaan itu;
  • panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu;
  • keahlian;
  • tanggung jawab yang terikat pada kode etik

Syarat sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988.

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat profesi seperti berikut (Sukoco et al., 2018).

  • Standar unjuk kerja.
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
  • Organisasi profesi.
  • Etika dan kode etik profesi.
  • Sistem imbalan.
  • Pengakuan masyarakat.

Dalam konteks informatika, profesi mencakup berbagai bidang pekerjaan yang menuntut keahlian khusus, seperti pengembang perangkat lunak, analis sistem, administrator jaringan, ahli keamanan siber, data scientist, hingga konsultan teknologi informasi. Profesi ini tidak hanya memerlukan keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap perkembangan teknologi digital yang sangat cepat. Mahasiswa informatika diharapkan mampu mempersiapkan diri agar dapat memenuhi standar profesi tersebut, baik melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun sertifikasi profesi yang diakui. Dengan demikian, profesi di bidang informatika berperan penting dalam mendukung transformasi digital di berbagai sektor kehidupan.

Profesionalisme

Profesionalisme merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya (Sukoco et al., 2018).  Profesionalisme adalah ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien (Yulia, 2020).

Kualitas yang menggambarkan seorang profesional menurut Association for Computing Machinery (ACM, 2018) sebagai berikut.

  • Dapat dipercaya
  • Kejujuran
  • Ketepatan waktu
  • Tanggung jawab
  • Kepemimpinan
  • Kerahasiaan
  • Kompetensi

Profesionalisme dalam bidang informatika tercermin dari kemampuan seorang praktisi untuk menyelesaikan masalah teknologi secara efektif, efisien, dan etis. Seorang profesional informatika dituntut tidak hanya menguasai keterampilan teknis seperti pemrograman, analisis data, atau manajemen sistem informasi, tetapi juga memiliki integritas dalam menjaga keamanan data, menghargai privasi pengguna, serta memberikan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat. Tingkat profesionalisme ini juga dinilai dari kesediaan untuk terus belajar dan beradaptasi dengan teknologi baru, misalnya kecerdasan buatan, blockchain, dan komputasi awan, sehingga tetap relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan global.

Profesional

Pengertian profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan (Sukoco et al., 2018). Dalam melaksanakan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. Sehingga seorang profesional harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja (Yulia, 2020).

Seseorang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku dalam profesinya disebut seorang yang profesional. Sikap-sikap yang dituntut untuk menjadi seorang profesional (Yulia, 2020):

  • Komitmen tinggi
  • Tanggung jawab
  • Berpikirsistematis
  • Penguasaan materi
  • Menjadi bagian masyarakat profesional

Profesional adalah seorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada di dalam dirinya (Sukoco et al., 2018).

  • Keterampilan (skill).
  • Pengetahuan (knowledge).
  • Sikap (attitude).

Seorang profesional di bidang informatika adalah individu yang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar profesi teknologi informasi. Profesional informatika tidak hanya sekadar mampu menulis kode atau merancang sistem, tetapi juga mampu bekerja sama dalam tim multidisiplin, berpikir kritis, serta mengedepankan etika dalam setiap keputusan teknis yang diambil. Sebagai contoh, seorang software engineer profesional tidak hanya fokus pada kinerja aplikasi, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan, aksesibilitas, dan keberlanjutan sistem. Dengan demikian, profesional informatika berperan sebagai agen perubahan yang membantu organisasi dan masyarakat beradaptasi dengan era digital.

Kode Etik

Kode diartikan sebagai kumpulan sandi, buku, undang-undang, dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi (Br Ginting, 2010). Sedangkan etika berasal dari kata “ethikos” yang merupakan bahasa Yunani. Merujuk serapan bahasa Yunani tersebut, arti dari etika adalah sesuatu hal yang timbul dari kebiasaan. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat, pengertian kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan dengan perilaku seseorang (Kumalasari, 2008).

Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu:

  • Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  • Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Etika profesi atau kode etik profesi merupakan acuan perilaku individu atau perusahaan dan dianggap sebagai perilaku yang diikuti oleh peserta dalam kegiatan profesional. Tenaga profesional memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan secara khusus telah merumuskan kode etik untuk mengelola cara menggunakan pengetahuan dan keterampilan tersebut, terutama pada masalah etika (Kumalasari, 2008).

Kode etik pada dasarnya memiliki rangkap fungsi, yaitu sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Fungsi ini sama dengan yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945-449) yang menjadikan kode etik sebagai kode untuk menjalankan tugas profesional, dan menjadikan masyarakat sebagai kode jabatan. Pada dasarnya tujuan dibentuk atau dirumuskannya kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi. Secara umum, tujuan pembentukan kode etik adalah sebagai berikut (Kumalasari, 2008):

  • Menjaga martabat profesional
  • Menjaga kesejahteraan anggota
  • Meningkatkan layanan profesional
  • Meningkatkan kualitas profesional

Kode etik dalam bidang informatika memiliki peran vital karena menyangkut tanggung jawab profesional terhadap data, sistem, dan pengguna. Praktisi informatika sering berhadapan dengan isu-isu sensitif, seperti kerahasiaan data pribadi, hak cipta perangkat lunak, keamanan sistem informasi, serta penggunaan teknologi yang dapat berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, kode etik profesi informatika menekankan pada prinsip-prinsip integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap dampak sosial dari teknologi yang dikembangkan. Sebagai contoh, Association for Computing Machinery (ACM) dan IEEE Computer Society telah merumuskan kode etik internasional yang dapat dijadikan pedoman bagi profesional informatika agar tidak menyalahgunakan keahliannya.

Standarisasi Kualifikasi Profesi di Bidang Informatika

  • Standarisasi Profesi IT menurut PemerintahPemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai acuan dalam menentukan kualifikasi tenaga kerja. SKKNI berfungsi untuk menyelaraskan kemampuan lulusan dengan kebutuhan industri, sehingga para profesional di bidang informatika memiliki kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional. Selain itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga berperan dalam memberikan lisensi dan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja IT melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lulusan informatika tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memiliki standar profesional yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan perkembangan teknologi global.
  • Standarisasi Profesi IT menurut SRIG-PS SEARCCSEARCC (South East Asia Regional Computer Consideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC (Br Ginting, 2010).
    • Jenis pekerjaan dibagi ke dalam 3 tingkatan yaitu :
      • Supervised (terbimbing).
      • Moderately Supervised (madya
      • Independent/Managing (mandiri).
    • Jenis pekerjaan yang direkomendasikan SRIGPS-SEARCC, yaitu:

      • Programmer, yakni bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.
      • Analis Sistem, yakni bidang pekerjaan untuk melakukan analis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut.
      • Manajer Proyek, yakni level pengambil keputusan, melakukan manajemen terhadap proyek berbasis sistem informasi.
      • Instruktur, yakni melakukan bimbingan, pendidikan, dan pengarahan terhadap anak didik atau pekerja di bawahnya.
      • Spesialis, yakni Komunikasi Data, Database, Security, Quality Assurances, Audit SI, System Software support.

Standarisasi kualifikasi profesi informatika sangat penting untuk memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri global. Di Indonesia, SKKNI bidang TIK menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum pendidikan informatika, sehingga mahasiswa tidak hanya dibekali dengan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang diakui oleh dunia kerja. Di tingkat internasional, sertifikasi seperti Cisco Certified Network Associate (CCNA), AWS Certified Solutions Architect, atau Oracle Certified Professional menjadi tolok ukur kemampuan yang diakui secara global. Bagi mahasiswa informatika, standarisasi ini mendorong link and match antara perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, sekaligus meningkatkan daya saing lulusan dalam menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif di era digital.

Profesi di bidang informatika merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan masyarakat modern yang berbasis teknologi. Untuk dapat menjalankan profesi ini dengan baik, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai profesionalisme, peran seorang profesional, serta kepatuhan terhadap kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab dalam praktik kerja. Selain itu, standarisasi kualifikasi profesi baik di tingkat nasional maupun internasional berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan kualitas dan daya saing lulusan informatika di pasar kerja global. Mahasiswa informatika sebagai calon profesional di masa depan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan keterampilan sesuai standar industri, serta berkomitmen pada etika profesi agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan demikian, profesi informatika tidak hanya menjadi sarana untuk berkarier, tetapi juga wujud tanggung jawab dalam membangun masyarakat yang lebih maju, aman, dan berdaya saing tinggi.


Referensi

Br Ginting, D. (2010). Media Informatika Vol. 9 No. 3 (2010). Organisasi, Kode Etik Serta Standarisasi Profesi It Di Indonesia, 9(3), 85–93. urnal.likmi.ac.id/Jurnal/11_2010/ORGANISASI_STANDARISASI_PROFESI_it_I_DAHLIA_.pdf

Kumalasari, V. (2008). Dalam Bidang Teknologi Informasi.

Sukoco, E. H., Sri, M., & Widiastuti, S. P. (2018). Prinsip Dasar Etika, Profesi, dan Profesionalisme Bidang Teknologi Informasi. Pustaka.Ut.Ac.Id, 1–37.

Yulia, E. R. (2020). Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. STMIK Nusa Mandiri, September, 1–53.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun