Mohon tunggu...
muhammad wahyu fikri
muhammad wahyu fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Izin Berusaha Bagi Pelaku Usaha Study pada UMK oleh Mahasiswa Hukum UMM

21 November 2023   18:00 Diperbarui: 21 November 2023   21:57 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Penulis

Mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang berpedoman hidup pada peraturan-peraturan perundang-undangan, maka warga negara tidak dapat lepas dari yang namanya hukum yang megatur selaga yang dilakukan. Perizinan di indonesia sangat penting mengingat indonesia adalah negara yang diatur oleh hukum dalam kehidupan sehari hari. Perizinan itu sendiri bisa dalam bentuk pendaftaran, rekomendasi, dan sertifikasi. Perekonomian indonesia saat ini telah mendapatkan perlakuan khusus dari negara, hal tersebut dikarenakan negara telah menetapkan Undang-undang yang membantu pelaku usaha agar pelaku usaha dipermudah dalam melakukan registrasi/pendaftaran izin berusaha melalui Undang-undang cipta kerja.

Seberapa Berpengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Pelaku Usaha?

Perizinan berusaha merupakan salah satu kebijakan yang mana mendaftarkan bisnis para pelaku usaha saat memulai kegiatan berusaha dalam bentuk perjanjian dalam bentuk keputusan. Pelaku usaha saat ini sangat dibantu dengan adanya Undang-undang CIPTAKER ini pasalnya dengan adanya Undang-undang ini pelaku usaha dibantu dalam hal pengklasifikasian bentuk usaha seperti usaha kecil atau usaha mikro. Melalui UU CIPTAKER ini juga, pelaku usaha dapat mengetahui usaha mereka termasuk klasifikasi pada bentuk usaha seperti apa melalui klasifikasi jumlah modal, tingkat resiko usaha, dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia). Dengan ditetapkannya UU CIPTAKER ini juga, negara telah membuat laman online guna mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran izin usaha para pelaku usaha melalui laman OSS.go.id. dengan pelaku usaha mendaftarkan usaha pada laman OSS.go.id pelaku usaha akan mendapatkan NIB yag mana NIB merupaka Nomor Induk Berusaha yang dekeluarkan oleh negara sebagai tanda bahwa pelaku usaha telah mendaftarkan usaha miliknya.

RESPON PELAKU USAHA DENGAN ADANYA LAMAN OSS

Pada hari rabu 1 November Muhammad Wahyu Fikri dengan instruktur laboratorium Siti Wulandari, S.H., M.H. telah melakukan wawancara dengan salah satu pelaku usaha yang memiliki rencana membuka usaha. Sinawang Langit Bagaskara 20 tahun atau lebih akrab dipanggil dengan Nawang merupakan salah satu pengusaha muda yang rencananya akan membuka usaha dalam bidang FnB atau lebih mudah dimengerti sebagai warung makanan dan minuman yang mana Nawang akan membuka bisnis berupa tempat makan dengan modal awal kurang dari 50 juta dengan ketentuan tidak termasuk dengan biaya sewa atau membeli bangunan. Penulis melakukan wawancara dengan tujuan mengajak Nawang selaku pemilik usaha agar melakukan pendaftarkan izin usaha miliknya. Dengan modal awal kurang dari 50 juta ini, usaha Nawang termasuk pada jenis usaha kecil sesuai dengan kebijakan yang tertulis pada UU CIPTAKER. "Memang seberapa penting pelaku usaha mendaftarkan izin usahanya?" tanya Nawang, penulis menjelaskan bahwa dengan pelaku isaha mendaftarkan izin usahanya, pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan pemasaran yang lebih luas karena dengan adanya izin usaha ini pelaku usaha dapat meyakinkan konsumen dengan promosi yang dapat lebih inovatif dan selain itu pelaku usaha juga dapat lebih leluasa dalam melakukan usaha karena telah mendapatkan perlindungan hukum bagi usaha yang dimilikinya.

PERSYARATAN APA SAJA YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAFTAR IZIN USAHA?

mendaftarkan izin usaha pastinya memiliki persyaratan, dalam hal ini Nawang yang memiliki jenis usaha kecil ini memiliki persyaratan dokumen yang bisa dibilang mudah yaitu hanya menyiapkan atau mendaftar akun pada laman OSS.go.id dan perdyaratan dokumen berupa Nomor Izin Berusaha dan juga pernyataan mandiri. Dengan adanya wawancara dengan pelaku usaha ini, Nawang selaku pelaku usaha berminat untuk segera melakukan izin berusaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun