Mohon tunggu...
wahyudin wahyudin
wahyudin wahyudin Mohon Tunggu... -

aku bangga dengan produk indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peran Satgas Teritorial dalam Pengamanan Perbatasan

27 November 2014   22:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Sesuai dengan Undang Undang TNI Nomor 34 tahun 2000 tentang tugas dan tanggung jawab TNI adalah melaksaankan tugas dalam perang dan tugas selain perang.Tugas dalam perang diataranya adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancama baik dari luar maupun dalam negeri.

Ditinjau dari segi Geografi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia banyak wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain diantaranya; Wilayah Kalimantan dengan Negara Malaysia, Wilayah Irian dengan Papua New Gini, Wilayah Nusa Tenggara dengan Negara Timor Leste, hal ini menuntut TNI untuk ,mengamakan wilayah terebut sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2000.

Tugas TNI dalam mengamankan Wilayah perbatasan ini secara umum dilaksanakan oleh Kotama yang ada di wilayahnya masing-masing yang melibatkan satuan tempur dengan satuan Komando Kewilayahan, dalam pengamanan ini dimana Kotama dalam hal Pangdam ditunjuk sebagai Pang Kolakops, Danrem ditunjuk sebagai Sub Kolaks Ops dan Danyon dari satuan yang ditunjuk sebagai satuan tugas pengamanan sebagai Dansat Pur sedangan para Dandim ditunjuk sebagai Dansatgas Ter untuk pengamanan perbatasan yang ada diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun