Mohon tunggu...
Wahyu Di
Wahyu Di Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Wahyu di

۞ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيّدِنَا مُحَمَّدٍﷺ۞

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resume Webinar Setiamak Barunawati Surabaya

25 Oktober 2020   23:18 Diperbarui: 25 Oktober 2020   23:19 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Cloud colabrative

5. Market palce

6. Online healt service

                                 MATERI III

A. PELABUHAN PORT

 1. PENGERTIAN

UU NO.17 tahun 2008 tentang pelayaran  mengatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiil dari atasan daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, Sebagaimana tempat pemerintah yang di gunakan untuk kapal bersandar,naik turun penumpang dan bongkar muat barang serta sebagai perpindahan intra dan antarmoda transportasi

2. PERAN

Pelabuhan sebab sub system  terhadap pelayaran (Ship Fllows The Trade ) sehingga pelabuhan sebagai salah satu unsur sebagai 

Penenru sebagai aktivitas berdagang, pelabuhan juga berperan sebagai "Gocall point" bagi perekonomian maupun perdagangan dan menjadi kumpulan badan usaha.

Pelayaran, keagenan, pergudangan, dan angkutan darat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun