Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memutuskan sebagian besar pasal dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi inkonstitusional. Untuk itu saya mencoba memikirkan sebuah Konsep Regulasi Gas Bumi dengan pendekatan Konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 45 yang diilhami Regulasi Gas di Turki.
Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi
Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi dapat diterangkan melalui Gambar-1 berikut:
Dalam konsep yang dituangkan pada Gambar-1 di atas, pelaku kegiatan usaha Gas Bumi di bagi kedalam 5 kelompok yaitu:
- Badan Usaha Pemasok Gas (produsen dan importer gas bumi)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wholesale Gas Bumi
Badan Usaha Transmisi Gas Bumi
Badan Usaha Distribusi Gas Bumi sebagai Trader atau niaga Gas Bumi, dan
Konsumen
Pemasok dan Wholesale Gas Bumi
Pemasok Gas Bumi, teridiri dari para produsen dan importer Gas Bumi. Pemasok menjual Gas Bumi kepada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak sebagai satu satunya Wholesale Gas Bumi di Indonesia.
Produsen Gas Bumi, menjual Gas Bumi kepada Wholesale dengan harga jual sesuai dengan harga keekonomian produksi Gas Bumi di lapangan, sedangkan harga Gas Bumi yang dijual oleh importer ditentukan berdasarkan mekanisme tender untuk memperoleh harga yang termurah.
Wholesale Gas Bumi, menjual Gas Bumi dengan satu harga, berdasarkan harga beli Gas Bumi dari produsen dan importer ditambah managemen fee wholesale yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengatur. Berikut diberikan ilustrasi penentuan harga jual Gas Bumi dari Wholesale.
Dari ilustrasi di atas, meskipun harga dari pemasok beragam, maka harga jual Gas Bumi dari wholesale hanya satu yaitu USD 6.63/MMBtu
Perusahaan atau Konsumen Yang Berhak Membeli Gas Langsung Dari Wholesale