Mohon tunggu...
Wahyu Fathur R
Wahyu Fathur R Mohon Tunggu... -

just take it or leave it

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sedikit Kajian HAM di Indonesia Terhadap Muslimah

10 Juni 2013   08:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:16 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.

Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Ini pulalah yang diakui di Indonesia sejalan dengan pengakuan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

Sebagai bentuk implementasi yang lebih dalam di Indonesia kemudian dibentuklah badan-badan nasional yang notabene adalah sebagai perlindungan terhadap mereka yang mempunyai potensi untuk dikurangi atau bahkan dikuasai hak asasinya. Tidak hanya itu, berbagai kebijakan dan Undang-Undang dibuat demi tegaknya hak asasi di Indonesia. Lebih dari itu, terkadang kita melakukan hal-hal besar tanpa memerhatikan hal yang kecil. Diantara hal yang kecil itu dan kemdian menjadi perhatian bagi penulis adalah kebebasan berekspresi. Beramai-ramai orang menyuarakan aspirasinya terhadap rancangan undang-undang porno atau yang kita kenal dengan RUU APP. Secara gamblang dapat kita lihat yang dipeributkan adalah terkait dengan hak berekspresi, namun mereka yang bersuara adalah yang ingin menampakan apa yang dalam RUU APP dikatakan sebagai hal yang porno. Pakaian misalnya, mereka para pengagum bikini bersuara keras dan berada digaris depan untuk mempertahankan aspirasinya.

Ketika kita melihat fenomena itu, pernahkah kita melihat orang bersuara karena hak berkespresi mengenakan jilbab sebagai seorang muslim?

Sekilas memang di Indonesia tidak adal pelanggaran mengenai hal itu, siapapun berhak mengenakan jilbab. Namun ketika kita kaji lebih dalam dan memerhatikannya dalam segala aspek kehidupan maka akan tampak adanya ketimpangan disana. Pegawai bank (yang bukan syariah) misalnya, pakaian mini dan rok yang tinggi pasti tergambar dibenak kita. Kemudian para pramugari, pasti terlintas juga dikepala kita bahwa mereka adalah yang menggunakan busana seksi. Selanjutnya adalah mengenai polisi wanita, dengan sangat yakin penulis mengasumsikan sangat sedikit para pembaca yang pernah melihat seorang Polwan berjilbab.

Ada fenomena apakah yang terjadi ketika kita melihat kasus diatas?

Apapun itu, penulis memandang perlunya pemerintah melakukan covering ataupun perlindungan terhadap hal-hal yang demikian itu.

Sumber:

UU No. 39 th 1999 tentang HAM

www.google.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun