Mohon tunggu...
Wahyu Triono KS
Wahyu Triono KS Mohon Tunggu... Dosen - Peofesional

Founder LEADER Indonesia, Chief Executive Officer Cinta Indonesia Assosiate (CIA) Dirut CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia). Kolumnis, Menulis Buku 9 Alasan Memilih SBY, SBY Sekarang! Satrio Piningit Di Negeri Tuyul, JK-WIRANTO Pilihan TERHORMAT, Prabowo Subianto Sang Pemimpin Sejati, Buku Kumpulan Puisi Ibu Pertiwi dan menjadi Editor Buku: Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia, Transformasi BPJS: “Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan”, Buku Mutu Pekerja Sosial Di Era Otonomi Daerah, Buku Dinamika Penye-lenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN, Buku Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Penulis Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc). Buku BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penulis dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.An). Buku Kembali Ke UUD 1945 (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku KNPI & Pemuda Harapan Bangsa (Penulis Robi Anugrah Marpaung, SH. MH). Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan 1998-1999, Ketua PB HMI 2002-2004, Koordinator MPK PB HMI 2004-206 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2008-2011.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Remang-Remang, Gus Dur dan Politik Indonesia

6 Agustus 2019   01:34 Diperbarui: 6 Agustus 2019   01:44 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya mengimplementasikan konsep negara kesejahteraan itu Gus Dur menerima gagasan tentang pentingnya bangsa Indonesia memiliki jaminan sosial sebagaimana gagasan yang disampaikan oleh Dr. Emir Soendoro, SpOT, sehingga Gus Dur mulai membentuk Tim untuk penyiapan Undang-Undang Jaminan Sosial, yang akhirnya dapat dirampungkan di era kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditandatangani oleh Ibu Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan perintah UU SJSN ini, memeintahkan pada pemerintah untuk paling lama sampai dengan belum berakhirnya pemerintahan, artinya sebelum 20 Oktober 2009 UU SJSN ini mesti sudah diimplementasikan dan untuk mengimplementasikannya perlu dibentuk Undang-Undang. Implementasi jaminan sosial ini memang membutuhkan rentang waktu yang sangat panjang dan perjuangan yang sangat berliku.

Gus Dur ketika itu memberi dukungan kepada Dr. Emir Soendoro, SpOT dan Tim agar gagasan bangsa Indonesia memiliki jaminan sosial ditulis dalam sebuah buku dan disosialisasikan kepada masyarakat dan Gus Dur berjanji akan hadir pada launching buku yang ditulis Dr. Emir Soendoro, SpOT dengan judul Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari yang diselenggarakan di lapangan terbuka bersama kaum buruh dan pekerja dan Gus Dur berjanji bersama kami akan berkeliling di seluruh daerah di Indonesia langsung melihat kondisi rakyat yang miskin dan mensosialisasikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Akan tetapi belum sempat rencana itu direalisasikan ternyata Gus Dur beberapa bulan setelah menghadiri acara penting yaitu Pameran Lukisan Karya Almarhumah Ibu Siti Sudarsih Widjojo Nitisastro yang juga dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, Minggu, 12 April 2009, Allah SWT memanggil Gus Dur untuk berpulang selamanya, pada hari Rabu, 30 Desember 2009, sehingga rencana-rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Perjuangan terhadap pentingnya bangsa Indonesia memiliki jaminan sosial terus diperjuangkan dan atas dorongan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro memberikan dukungan dengan membagi-bagikan copy buku konsep jaminan sosial kepada seluruh koleganya. Namun tidak beberapa lama kemudian Prof. Dr. Widjojo Nitisastro setelah mengalami sakit yang begitu panjang tanpa dicover oleh jaminan kesehatan yang penuh akhirnya Jumat, 12 Maret 2012 Prof. Dr. Widjojo Nitisastro meninggal dunia.

Setelah itu perjuangan agar bangsa Indonesia memiliki jaminan sosial sampai pada puncak perjuangan dengan tekanan masa kepada DPR dan pemerintah oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan melakukan tuntutan melalui pengadilan, dimana Dr. Emir Soendoro, SpOT dan Tim ditujuk sebagai Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggelar tuntutan agar pemerintah mengimpelemntasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang akhirnya tuntutan tersebut dimenangkan oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).


Akhirnya baru pada tahun 2011 DPR bersama pemerintah menyepakati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kemudian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan perintah Undang-Undang diimplemntasikan pada 1 Januari 2014, yang diresmikan penyelenggaraannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) diimplementasikan pada Juli 2015 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, bagaimana dengan kondisi kemiskinan dan perkembangan implementasi jaminan sosial pada saat ini pada pemerintahan Joko Widodo -- HM. Jusuf Kalla. Pertama, situasi dan kondisi kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan angka kemiskinan. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan dalam RAPBN 2018 ditargetkan sebesar 9,5 - 10 persen atau turun dari 2017 yang dipatok 10,5 persen. 

Target pemerintah ini dikemukakan oleh Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, mengumumkan rencana menaikkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 4 persen untuk 2019. (Berita dan Informasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Majalah Bulanan Edisi 01 I IV I 2018. Hal. 9).

Saat ini, Lanjut Jokowi, ada 10 Juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan sosial tahun ini mencapai Rp 50 Triliun. "Kalau sekarang Rp 50 Triliun, yang saya sampaikan perlu tambahan Rp 20 Triliun." Paparnya. 

Mantan walikota Solo itu optimisis, jika kenaikan tersebut bisa direalisasi, angka kemiskinan bisa ditekan di bawah 9 persen. Dengan catatan, pencairan bantuan tepat waktu dan tepat sasaran. (Jawa Pos, Selasa, 6 Maret 2018. Tambah Bantuan Rakyat Miskin Jokowi Naikkan PKH dari 16 Persen jadi 20 Persen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun