Mohon tunggu...
Wafiq Zuhair
Wafiq Zuhair Mohon Tunggu... Freelancer - #SahabatPedalaman

insanbumimandiri.org

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tahun 2035, NTT Terancam Kehilangan Generasi

21 Januari 2020   15:37 Diperbarui: 21 Januari 2020   16:42 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Semua orang pasti sepakat, setiap anak yang lahir di dunia ini adalah anugerah yang diberikan Tuhan kepada kita. Kehadirannya selalu dinanti-nanti dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga. Selama hidupnya, anak harus dilindungi dan diberikan kehidupan yang layak agar bisa tumbuh serta berkembang lebih baik hingga ia dewasa.

Bahkan, hak-hak anak juga sudah diatur dan dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 35 Tahun 2014. Isinya berbunyi, setiap anak berhak untuk dapat hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Untuk melindungi anak dari segala macam bahaya yang dapat mengancamnya, anak memiliki 4 hak dasar yang diatur dalam undang-undang. Kita sebagai orang dewasa wajib untuk melaksanakan serta melindungi hak-hak mereka. Di antaranya:

  • Hak untuk Hidup

Anak memiliki hak untuk mendapatkan air bersih, tempat berteduh yang aman, mendapatkan layanan kesehatan, serta berhak untuk mempunyai nama serta kebangssaan.

  • Hak untuk Berkembang

Anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, rekreasi dan istirahat, berkembang sesuai potensinya, dan juga dapat ikut serta di dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan.

  • Hak untuk Mendapatkan Perlindungan

Anak mendapatkan hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, kekerasan, diskriminasi, atau penelantaran (termasuk anak yatim piatu, cacat mental maupun fisik, pengungsi).

  • Hak untuk Berpartisipasi

Anak berhak untuk berpartisipasi dalam keluarga, di dalam kehidupan serta sosial, bebas menyampaikan pendapat, berhak untuk mendapatkan informasi serta hak untuk didengar pendapat dan pendapatnya.

Keempat hak di atas merupakan upaya pemerintah dalam melindungi warga negaranya, khususnya anak-anak. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. 

Anda tentu masih ingat tentang seorang anak SMP yang viral karena melakukan bunuh diri beberapa waktu yang lalu. Masih banyak pula berita-berita tentang anak-anak yang tidak mendapatkan haknya dengan baik. Anak-anak ini menjadi korban eksploitasi, perdagangan manusia (human traficcking), dan masih banyak kasus kriminal lain yang menimpa mereka.

Selain itu, kesehatan anak-anak juga menjadi permasalahan yang urgent loh. Apalagi untuk saudara-saudara kita di pedalaman. Sangat minimnya fasilitas kesehatan dan kondisi ekonomi yang rendah menjadi alasan mengapa kesehatan di sana mengalami penurunan setiap tahunnya. Salah satu masalah kesehatan yang lazim terjadi adalah stunting atau gizi buruk.

Apa itu Stunting?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun