Bahkan melalui berbagai pemberitaan dikatakan oleh beberapa anggota dewan yang mengakui telah menerima uang ketok tersebut bahkan ada yang telah mengembalikan 'uang suap' tersebut kepada KPK di Jakarta.(masih menyangkal?).Â
Dapat penulis simpulkan, adapun kemiripan kasus DPRD Provinsi Jambi dan kasus yang dialami anggota DPRD Kota Malang yakni sama-sama 'berjenis kelamin' kasus suap soal pengesahan RAPBD menjadi APBD, kepala daerah dan kadis PU-nya sama-sama terlibat lalu terjerat dan telah disidangkan.
Sementara perbedaanya, jumlah yang diduga diterima anggota DPRD Provinsi Jambi lebih "gede" nilainya yang mencapai ratusan juta perorang, sementara anggota DPRD Kota Malang hanya belasan hingga puluhan juta dan selanjutnya anggota DPRD Malang 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, sementara anggota DPRD Provinsi Jambi baru ada satu tersangkanya.Â
Atas kejadian 'korupsi berjamaah' anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka secara massal ini, akankah DPRD Provinsi Jambi (bernasib) Malang???. Meski demikian, penulis dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah serta dibarengi kesabaran untuk setia menunggu. Biarlah KPK berdiskusi dengan waktu untuk menjawab semua ini. Save KPK.
Oleh : Himun Zuhri
Bandar Lampung, 5/9/2018