Sungguhpun demikian, perbuatan tindakan kekerasan oleh penegak hukum yang mengerti betul soal kategori pelanggaran hukum apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, perbuatan ini juga sungguh tak ada yang membenarkan, emosi yang tergolong berlebihan ini hanya gara-gara pelaku merugi kurang lebih sebesar Rp.600.000, ini yang kurang bisa diterima akal sehat.
Tindakan tersebut sama sekali tak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Perbuatan oknum ini juga tidak sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang ingin mewujudkan Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya. Namun dari semua itu; kita wajib beri apresiasi yang tinggi atas tindakan cepat dan sikap tegas petinggi Polri yang telah mencopot AKBP M Yusuf dari jabatannya.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor : Kep/ 233/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 dan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor : ST/ 1786/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 sbg Pamen Yanma Polda Kep. Babel (dalam rangka Riksa). Mutasi ini diperintahkan dilaksanakan paling lambat 7 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan pemberitaan bahwa AKBP M Yusuf juga sudah diamankan Bid Propam Polda Jabar untuk selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Bid Propam Polda Kep. Babel. Semoga kejadian serupa tidak terulang baik bagi pelaku pencurian, lebih lagi oknum polisi yang bertindak arogan.Â
*Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Penulis : Himun Zuhri
Bukit Tinggi, 14 Juli 2018