Mohon tunggu...
Viola Malta R.
Viola Malta R. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

Keep doing good, it will make you feel good

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

(Fasilitas Pembiayaan) Perumahan Rakyat Akankah untuk Rakyat? (Part 2)

26 Juli 2023   20:17 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:31 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

- Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi. Hal ini juga dilengkapi dengan adanya pernyataan dari pelaku bangunan bahwa:

1. Bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR.

2. Bersedia menyerahkan jaminan kepada bank pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan appraisal bank pelaksana.

3. Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada 2 poin tersebut di atas. Apabila pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu 3 bulan, maka bank pelaksana:

- Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan maksimal 1 bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan.

- Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur/nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.

Perlu diingat bahwa fasilitas subsidi ini diperuntukan untuk hunian, bukan investasi. Jika rumah tidak dihuni terus-menerus selama 1 tahun, maka fasilitas KPR subsidi akan dicabut dan debitur wajib mengembalikan :

- Sisa pokok dana FLPP;

- Manfaat dana FLPP;

- Subsidi bunga kredit perumahan;

- Subsidi bangunan uang muka perumahan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun