Apa itu Illegal Fishing?Â
Dilansir dari lama resmi FAO, Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal merujuk pada aktivitas penangkapan ikan yang tidak sah karena melanggar hukum nasional maupun peraturan internasional. Aktivitas ini dapat terjadi dalam beberapa bentuk:
1. Dilakukan tanpa izin resmi: Misalnya, kapal penangkap ikan asing yang beroperasi di wilayah perairan suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau melanggar aturan yang berlaku.
2. Melanggar peraturan organisasi regional: Kapal yang berasal dari negara anggota organisasi pengelola perikanan regional (Regional Fisheries Management Organisation/RFMO) tetapi beroperasi dengan cara yang bertentangan dengan aturan konservasi dan pengelolaan sumber daya yang telah disepakati bersama.
3. Melanggar kewajiban hukum internasional: Termasuk pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati oleh negara dalam kerja sama internasional di bidang perikanan.
Illegal Fishing di Indonesia
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyita sebanyak 240 kapal ikan yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Dari total kapal yang disita, 30 di antaranya berbendera asing, sementara 210 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia. Dalam kasus lainnya, KKP berhasil menangkap:
- 2 kapal ikan berbendera Vietnam di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,
- Kapal Rusia RZ 03, yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal fishing, penyalahgunaan minyak ilegal, serta praktik perdagangan orang dan perbudakan,
- Sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut 6 WNI dan 6 WNA asal Tiongkok, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan akan dibawa ke Australia.
Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa praktik illegal fishing kini kian kompleks, tidak hanya soal perikanan ilegal, tetapi juga terkait kejahatan lintas negara.
Untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran, KKP sendiri menerapkan dua jenis sanksi, yakni tindakan hukum terhadap kejahatan serius dan denda administratif untuk pelanggaran ringan. Â Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain:
- Penempatan pengawasan intensif di wilayah rawan pelanggaran seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi Utara, Selat Malaka, Laut Arafuru, dan Laut Jawa.
- Pemanfaatan teknologi informasi, termasuk command center, data intelijen, dan laporan masyarakat untuk mendeteksi dan mencegat aktivitas ilegal
- Kerja sama operasi dengan instansi lain seperti TNI AL, POLRI, Bakamla, serta koordinasi lintas negara, seperti dengan Malaysia dan Australia.
Penangkapan ikan ilegal tidak hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengganggu ketahanan pangan, ekonomi lokal, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya laut.
ReferensiÂ
Antara News. (2024, December 20). 240 rogue fishing boats seized in national waters in 2024. https://en.antaranews.com/news/338822/240-rogue-fishing-boats-seized-in-national-waters-in-2024
KKP Indonesia [@kkpgoid]. (2024). KKP Siap Siaga Jaga Kedaulatan & Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia [Foto]. Instagram. https: //www.instagram.com/kkpgoid/p/C8OIPktyBHv/?hl=en
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI