Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Mom of 4, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penambangan Nikel di Raja Ampat, Potret Buram Pengelolaan SDA yang Tak Sesuai Syariat

13 Juni 2025   06:37 Diperbarui: 13 Juni 2025   06:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan hilirisasi sebenarnya dimaksudkan untuk menambah pundi-pundi rupiah negara. Namun, permainan pasar kapitalisme justru membuat negeri ini masuk dalam perangkap. Hal ini karena kebijakan hilirisasi tidak didukung dengan kebijakan yang sejalan. Misalnya, negara masih membolehkan perusahaan asing berinvestasi ke dalam negeri dengan alasan dapat membuka lapangan kerja dan membantu pertumbuhan ekonomi. Padahal, aturan lain justru membolehkan pekerja asing masuk, pekerja lokal hanya bisa gigit jari. Inilah potret buruk pengelolaan tambang yang tak sesuai syariat.

Pembangunan Berbasis Islam Kafah

Islam menetapkan SDA  seperti tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah 'ammah) yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Hal ini sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw. dalam riwayat Dawud dan Ahmad, yang artinya:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, (yakni) air, api, dan padang gembala."

Harta milik umum berupa barang tambang yang memiliki kandungan sangat besar bagaikan air mengalir (mau al-iddu) tidak boleh dimiliki individu, sedangkan yang kandungannya kecil boleh dimiliki individu. Terkait barang tambang yang kandungannya kecil ini, berdasarkan pada kisah Rasul yang mengizinkan Bilal bin Harits untuk memiliki tambang di wilayah Hijaz. 

Sedangkan barang yang kandungannya besar dari hadis penuturan Abyadh bin Hammal. Ia pernah meminta untuk dapat mengelola tambang garam kepada Rasulullah. Awalnya beliau saw. mengizinkan, namun ketika ada sahabat yang mengingatkan bahwa beliau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir (mau al-iddu), Rasulullah saw. menarik kembali pemberian itu.

Dengan demikian, nikel merupakan barang tambang yang memiliki kandungan besar, jadi seharusnya menjadi milik umum. Berdasarkan hadis di atas, apa yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai individu, termasuk swasta lokal dan asing. Mekanisme pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara yang hasilnya sepenuhnya diberikan untuk kepentingan rakyat.

Berkaitan kerja sama dengan asing, negara hanya diperkenankan bekerja sama untuk eksploitasi dengan akad kerja bukan akad bagi hasil. Negara juga boleh menyewa alat-alat eksplorasi pertambangan yang dimiliki asing.

Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan, termasuk dalam  bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Kesejahteraan, keberkahan dan keadilan  akan terwujud pada negara yang menerapkan Islam kafah dalam institusi kh1lafah, sudah semestinya kita memperjuangkannya.

Wallahu a'lam bi as-showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun