Mohon tunggu...
Vivi M
Vivi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prof Apollo, 55521110006, Magister Akuntansi, UMB Mercubuana

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CFC Rule terkait PMK No. 93/PMK.03/2019

20 Oktober 2022   08:26 Diperbarui: 20 Oktober 2022   08:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian

Mungkin kita pernah mendengar CFC Rule. Apa sich CFC Rule itu. Mari kita bahas. Dalam literature perpajakan terdapat konsep Controlled Foreign control atau yang sering disebut dengan CFC . Indonesia menganut prinsip world wide income yang artinya adalah wajib pajak yang merupakan subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya baik penghasilan dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri.

Tujuan CFC

Tujuan dari CFC ini dibuat adalah sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan atas saham yang dimiliki di luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Dalam CFC ini akan diatur mengenai kapan pengakuan terhadap deemed dividen. Sering kali perusahaan di luar negeri menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda.

Penjelasan

CFC Rule ini di Indonesia diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Dan pada bulan Juni 2019 pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai CFC melalui PMK No. 93/PMK.03/2019 yang mengatur saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya bagi wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal pada BULN non bursa. CFC Rule terkait Deemed dividen atas :

  • Saham non bursa yang kepemilikannya paling rendah 50 %
  • Maupun secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri memiliki modal langsung paling rendah 50 %, harus memperhitungkan Deemed dividen.

Perhitungan Deemed Dividen

Dalam PMK 93/PMK.03/2019 dijelaskan besarnya Deemed Dividen dihitung dengan cara mengalikan persentase kepemilikan saham wajib pajak dalan negeri pada BULN non bursa yang terkendali langsung. Dimana dasar perhitungannya atau dasar pengenaan Deemed dividen adalah jumlah neto setelah pajak di kalikan dengan persentase penyertaan modal BULN non Bursa baik yang terkendali langsung maupun terkendali tidak langsung. Yang dimaksud dengan jumlah neto setelah pajak adalah jumlah bruto penghasilan tertentu dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Contoh :

PT. Gunung Sentosa merupakan WPLN dan memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60 % di XYZ Ltd company non bursa. Dan pada tahun 2019 XYZ ltd memiliki penghasilan bruto USD 90.000 dan terdapat biaya terkait penghasilan tersebut sebesar USD 25.000. Tahun pajak XYZ Ltd adalah 1 Jan -- 31 Des 2019 dan batas waktu penyampaian SPT di  negara XYZ ltd adalah bulan 30 Mei 2020. Sehingga saat perolehan deemed dividen bagi PT. Gunung Sentosa adalah 30 September 2020 dengan kurs yang berlaku saat itu adalah Rp. 14.500/USD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun