Mohon tunggu...
Vito Rasid Wibawa
Vito Rasid Wibawa Mohon Tunggu... Tim Strategi Implementasi Komunikasi

Memberikan Informasi yang akurat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koordinasi Dan Konsultasi Serta Penyampaian Proposal Pendirian Sekolah Di Kabupaten Barito Utara

1 September 2025   13:27 Diperbarui: 1 September 2025   13:27 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Koordinasi dan Konsultasi Pendirian Sekolah Rakyat Di Barito Utara Di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Sumber: ArsipDokumen/Kantah-BaaritoU

 

Jakarta, 29 Agustus 2025 - Dalam rangka mewujudkan peningkatan akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Bapak Primanda Jayadi, S.ST., bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi serta Penyampaian Proposal Pendirian Sekolah Rakyat. Kegiatan ini bertempat di Ruang Sekretariat Bersama (Sekber) Kementerian Sosial Republik Indonesia dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Barito Utara, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Barito Utara serta perwakilan pejabat di lingkungan Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Dukungan Partisipasi Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Sekolah Rakyat. Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak menegaskan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung terwujudnya pendidikan berbasis komunitas yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, kunjungan di sambut oleh Pejabat Biro Perencanaan Kemensos RI Ahmad Juhari yang menyampaikan akan pentingnya self assessment sebelum lahan diajukan untuk didirikan sekolah rakyat seperti dalam hal status kepemilikan lahan serta harus dalam kondisi clean and clear, sehingga tidak terdapat permasalahan hukum maupun sengketa. Hal ini senada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah bersertipikat atas nama Pemerintah Daerah. Selain itu, lahan tersebut juga telah memenuhi persyaratan minimal luas pendirian sekolah, yakni 5 hektare, dan secara teknis memungkinkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan, baik berbentuk persegi maupun persegi panjang.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara akan terus berkomitmen mendukung rencana ini dengan memastikan legalitas, kepastian hukum, serta kejelasan status lahan yang digunakan. Dukungan tersebut merupakan bagian dari kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendorong lahirnya fasilitas pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pemerataan akses, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat. Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Barito Utara diharapkan mampu menjadi upaya strategis dalam memutus rantai kemiskinan, dengan menyediakan pola pendidikan yang lebih dekat dengan masyarakat serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Dengan menyiapkan lulusan yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri, Sekolah Rakyat dapat menghadirkan generasi muda yang siap kerja sekaligus berdaya saing. Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diharapkan Sekolah Rakyat dapat segera terwujud sebagai ikon pendidikan sosial berbasis komunitas di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya langkah nyata ini, masa depan pendidikan di daerah akan semakin terbuka, menghadirkan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun