Semua pesawat yang berada pada sektor sektor  dibawah kontrol FIR Singapore seperti wilayah kita, perlu melapor bila akan lepas landas atau mendarat serta melintas atau berada dari 0-37,000 feet, bukan meminta ijin, hal ini untuk memastikan pihak kontrol Singapore dapat mengatur trafik yang berada pada area tersebut.
Apakah ini keinginan atau tugas Singapore untuk menjamin keselamatan penerbangan? jawabanya bukan iya karena semua itu atas dasar pertimbangan utama yaitu keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO untuk setiap negara di dunia menerapkannya.
Kita mengatur penerbangan di Christmas Island dan Timor Leste, bukan berarti kita menguasai wilayah udara mereka, ini  berdasarkan keselamatan penerbangan yang berlaku bagi semua negara, bukan hanya Eropa saja dimana jarak antar negara berdekatan.
Dari sisi militer, penggunaan airspace kita untuk militer Singpore sebaiknya dilihat dari sisi good neighborhood dengan melihat luas negara kita dan mereka, selain itu pula tidak memang seharusnya kita melihat itu sebagai ancaman sama sekali, come on.., kita ini anggota ASEAN.
Kita juga jangan melupakan bahwa Timor Leste dan Australia meginjinkan kita untuk mengatur penerbangan di airspace mereka untuk keselamatan penerbangan, untuk Australia mungkin karena melihat lokasi pulau tersebut yang lebih dekat ke FIR Jakarta, bagi Timor Leste karena bisa jadi karena Kita lebih memiliki kompetensi untuk menjamin keselamatan penerbangan, tidak mengaitkan dengan kedaulatan negara sama sekali.
Satu hal lagi adalah untuk mengatur airspace memerlukan audit dari ICAO, sehingga negara negara memerlukan hal itu sebelum dinilai mampu baik dari sisi SDM maupun peralatan dan lainnya.
Dari segala sisi baik itu kedaulatan negara ataupun lainnya seperti hukum hingga martabat, keselamatan penerbangan adalah paling atas.
Penyesuaian FIR Singapore bagi penulis adalah tidak hanya sebagai tonggak sejarah aviasi kita tapi juga momentum kita untuk lebih mempersiapkan diri kedepan untuk mengatur semua sektor yang seharusnya masuk FIR Jakarta bila ingin melihat dari kedaulatan negara, kita harus membuktikan dan meyakinkan dunia bahwa kita mampu mengatur airspace atas dasar pertimbangan utama yaitu keselamatan penerbangan, seperti yang kita sudah buktikan pada Christmas Island dan Timor Leste.
Bukan kemauan pula kita untuk mengatur airspace di wilayah Timor Leste dan Christmas Island, namun ini pendelegasian dari ICAO kepada Indonesia, begitu pula halnya sektor di FIR SingaporeÂ
Sehingga sah sah saja untuk mengedepankan kedaulatan negara, namun sebagai negara pada anggota komunitas dunia dan ICAO, bahasa Universal penerbangan yaitu Safety First menjadi yang terdepan dan teratas, walau demikian bila kita ingin meraih kedua nya diperlukan persiapan dari kita dahulu.
Referensi