Mohon tunggu...
Viradyah LulutSantosa
Viradyah LulutSantosa Mohon Tunggu... Relawan - sedang menyeimbangkan pola tidur dan pola makan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagi Perspektif Mengenai Nikah Muda

9 November 2021   13:19 Diperbarui: 9 November 2021   13:58 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah tidak hanya menghalalkan apa yang diharamkan, lebih dari itu, menikah harus mempersiapkan mental, biologis, finansial dan masih banyak lagi. Proses menikah itu adalah saling memantaskan diri, supaya kita tidak hanya berharap pasangan melengkapi kita saja. Melainkan kita sama-sama saling melengkapi satu sama lain (bahagia atas bahagianya kita) atau yang disebut bahagia setara. Selain itu juga saling mengawal cita-cita bersama.

Menikah usia muda dengan alasan takut berzina akan berpotensi melahirkan anak-anak yang tidak terdidik dan memungkinkan berujung pada spektrum kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Lantaran, kedewasaan intelektual dan kematangan berpikir sangat dibutuhkan untuk membina keluarga.

Bagi saya, menikah bukan soal umur tetapi kesiapan seperti yang telah saya bahas pada paragraf sebelumnya. Perlunya pemaknaan ulang atas kampanye nikah muda, tidak hanya dimaknai sebagai solusi atas kepanikan moral yang dialami negara dan agama.

Semua orang bebas memilih hidup di jalannya masing-masing. Nikah muda tidak melulu diasosiasikan ke dalam ranah buruk, begitupun dengan nikah tua. Tidak perlu hanyut dengan budaya yang terbentuk dari konstruksi sosial atau kerap disebut ikut-ikutan standar orang lain.

Sekali lagi, melalui tulisan ini saya tidak ingin menjadi manusia yang nantinya paling siap menikah, Tapi setidaknya saya ingin mengajak untuk sama-sama memberikan ruang untuk berpikir bahwa kehidupan rumah tangga tidak semudah membalikkan tangan.

 


Referensi

BKKBN Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia Perempuan. Jakarta: 2010.

Tsamrotun Kholilah. Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan Ahli Medis Tentang Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 ayat 1 & 2 UU No.1 tahun 1974. Skripsi, tidak diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun