Mohon tunggu...
Vira Chairunnisa
Vira Chairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Regulasi dalam Meningkatkan Iklim Investasi Kesehatan Digital di Indonesia

16 April 2024   23:33 Diperbarui: 16 April 2024   23:34 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan disusun oleh: Vira Chairunnisa, Arenza Ravandito, Anabelle Massie,  Aulia Nisa, Anargya Hay, Jose Fidel, Ratu Kezia Rondonuwu, Maria Laeticia, Fazha Hasyim

Masifnya Pertumbuhan Aplikasi Kesehatan Digital di Indonesia

Menjamurnya teknologi kesehatan digital di Indonesia telah dibuktikan dengan banyaknya aplikasi kesehatan seperti Peduli Lindungi, HaloDoc, AloDokter, KlikDokter, dan masih banyak lainnya. Bukan tanpa sebab, melejitnya bidang teknologi kesehatan digital di Indonesia terjadi karena teknologi kesehatan digital mampu mengakomodir kebutuhan dari masyarakat Indonesia, terutama pada masa-masa krusial, seperti saat pandemi COVID-19. Kondisi pada COVID-19 yang membuat tidak memungkinkannya masyarakat untuk pergi ke fasilitas kesehatan secara langsung mengakibatkan munculnya kebutuhan atas platform kesehatan digital. 

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah di Indonesia memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut dengan meluncurkan sebuah aplikasi bernama “Peduli Lindungi” yang digunakan untuk melacak dan mendeteksi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Aplikasi tersebut meminta data tentang kesehatan penggunanya. 

Selain itu, aplikasi “Peduli Lindungi” juga berfungsi sebagai media pendaftaran vaksinasi COVID-19 yang disubsidi oleh pemerintah. Dalam aplikasi tersebut, tersedia pula fitur telemedicine, telepharmacy, dan teleconsultations yang diintegrasikan dengan 11 platform kesehatan digital untuk membantu merawat pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang. 

Hal ini menunjukan sinergitas antara pihak pemerintah dengan pihak swasta. Terlepas dari pandemi COVID-19, latar belakang Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga berperan aktif dalam pesatnya perkembangan kesehatan digital, hal ini karena pada negara kepulauan, akses terhadap obat-obatan di daerah terpencil masih kurang memadai. Selain itu, Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia berdasarkan jumlah penduduk juga membutuhkan solusi efektif atas permasalahan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakatnya.

Latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya telah membuka ruang atas potensi perkembangan iklim bisnis dan investasi untuk teknologi kesehatan digital di Indonesia. Hal tersebut menjadi isu utama yang ingin dijawab dalam artikel ini guna menyokong pertumbuhan kesehatan digital di Indonesia. Dalam mencapai tujuan tersebut, pemerintah memegang kunci utama dalam mengakomodir ruang yang mendukung.

Urgensi Atas Regulasi Yang Memadai

Dari banyaknya faktor yang dapat menarik investor, regulasi menjadi faktor yang krusial, sehingga pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang memudahkan proses pendirian, operasional, dan ekspansi bisnis kesehatan. Regulasi yang memadai akan mempercepat proses pengurusan izin, dan mengurangi birokrasi yang rumit. Adapun kami menemukan tiga aspek dalam kesehatan digital yang memerlukan hukum yang memadai untuk melindungi inovasi kesehatan digital dan keamanan data kesehatan. Dengan analisis berikut, diharapkan bahwa pemerintah dapat menciptakan lingkungan investasi yang aman dan stabil dengan menjaga ketertiban dan kestabilan politik, serta keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kebutuhan investor.

Pertama, diperlukan beberapa persyaratan lisensi dan otorisasi untuk dapat mengoperasikan platform digital kesehatan di Indonesia. Lisensi dan otorisasi dalam konteks platform digital kesehatan merujuk pada proses dan mekanisme yang memastikan bahwa platform tersebut memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Perusahaan yang membangun aplikasi kesehatan digital harus memiliki lisensi pengembang aplikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkes 20/2019, platform telemedicine harus terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat beroperasi. Dengan lisensi tersebut, aplikasi telemedicine harus menerapkan seperangkat hak dan kewajiban bagi pemberi dan peminta konsultasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun