Mohon tunggu...
Vira Jilmi Ashvia Husna
Vira Jilmi Ashvia Husna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pemberlakuan Hukuman Mati bagi Para Koruptor terhadap Tingkat Korupsi di Indonesia?

12 Juni 2022   22:10 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:41 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
prawo.egospodarka.pl

Argumen penerapan hukuman mati bagi tikus berdasi

Hukuman mati di Indonesia untuk para koruptor sekarang ini masih menjadi wacana. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor dapat terlaksana atau diterapkan apabila adanya aspirasi yang kuat dari masyarakat Indonesia dan dari DPR dalam merevisi Undang-Undang yang ada. 

Terdapat beberapa pendapat mengatakan bahwa, hukuman mati untuk koruptor dinilai kurang efektif hal ini karena tidak memberi hukuman yang jera bagi koruptor apalagi negara yang sudah menerapkan hukuman mati dinyatakan masih memiliki angka korupsi yang tinggi sehingga lebih efektif 

apabila kita memfokuskan untuk memaksimalkan langkah-langkah untuk pencegahan korupsi. Selain itu, hukuman mati bagi koruptor dapat melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, sebagian berpendapat bahwa dengan diterapkan hukuman mati bagi koruptor tidak akan mempengaruhi angka korupsi yang ada di Indonesia.

Rakyat korban keganasan tikus berdasi

Korupsi dilatarbelakangi karena adanya sifat keegoisan tersebut lantas yang membuat dipikirannya hanyalah ada kata "untung, untung dan untung". Materialisme lebih penting daripada nilai manusia lainnya. Mereka sangat bangga melakukan perbuatan kotor tersebut sampai berfoto dan berkunjung ria di negara lain namun, 

meninggalkan dan abai dengan negara sendiri. Iman tanpa ilmu bagaikan lentera di tangan bayi. Namun ilmu tanpa iman, bagaikan lentera di tangan pencuri -Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah.

Lalu, mengapa pengedar narkoba dihukum mati, sedangkan koruptor mendapat grasi?

Dewasa ini, di Indonesia masih dapat kita lihat bahwa banyak mantan narapidana korupsi yang masih bisa mencalonkan dirinya mengikuti pilkada. Padahal banyak rakyat yang sudah menjadi korban atas keganasan para koruptor yang tidak memiliki kepedulian sedikitpun terhadap kami sebagai rakyat. 

Oleh karena itu, untuk mereka yang hanya mementingkan ego sendiri lebih baik pantas untuk mendapatkan rasa jera dengan diterapkannya hukuman mati. Hukuman yang diterima koruptor untuk saat ini dapat dikatakan masih kurang tegas. Hal ini dapat terlihat dari hukum 

di Indonesia yang masih tumpul ke atas akan tetapi, tajam ke bawah. Semua dapat dengan mudah lolos hanya dengan uang bahkan koruptor yang masuk penjara memiliki kamar penjara yang serasa hotel bintang lima bukan seperti penjara pada umumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun