Tindak kejahatan sering terjadi pada masa pandemi Covid 19. Terutama kasus pencurian yang mengalami peningkatan. Pencurian merupakan tindakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Berdasarkan pendapat para ahli, pengertian pencurian adalah tindakan yang dilakukan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya sehingga perbuatan tersebut melanggar hukum. Kasus pencurian dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Kasus-kasus pencurian yang sering terjadi saat ini diantaranya pencurian di rumah warga dan dalam minimarket. Pencurian yang awalnya terjadi di rumah warga kini berpindah ke minimarket karena diberlakukannya PSBB. Rumah warga sulit dieksekusi oleh pelaku pencurian karena banyak orang yang menghabiskan waktu di rumah membuat pelaku mencari cara lain agar tujuan mereka tercapai. Setelah diberlakukannya PSBB, minimarket tutup lebih awal sehingga mudah bagi para pelaku pencurian untuk membobol minimarket yang sudah tutup.
 Banyak masyarakat yang di PHK sehingga yang pekerjaannya bisa membiayai keluarga sekarang tidak bisa lagi. Di kondisi seperti ini ada beberapa orang yang nekat melakukan tindakan kriminal demi membiayai kehidupan keluarga. Wabah yang sudah 1 tahun lebih ini, banyak keluarga yang semakin terpuruk. Keterpurukan ini yang menjadi dorongan dan penyebab pelaku pencurian melakukan tindakan kriminal dengan tidak takut mencuri demi menafkahi keluarganya.
Perlu adanya tindakan bersama mengatasi masalah pencurian. Maka dilakukan usaha yang bisa mencegah tindakan pencurian di masa pandemi Covid 19. Peningkatan keamanan rumah dengan memasang CCTV di setiap sudut lingkungan rumah dan pemberian tugas giliran penjagaan di lingkungan rumah dengan seperti ronda namun dibatasi jumlah orang merupakan tindakan yang lumayan efektif mencegah terjadinya masalah pencurian.
Oleh karena itu, mengingat akan maraknya tindak kejahatan di masa pandemic Covid 19 ini, diharapkan agar seluruh masyarakat tetap waspada dan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah.