Mohon tunggu...
Vindi Diah Fatika Sari
Vindi Diah Fatika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Student

It's not always the tear that measures the pain. Sometimes it's the smile we fake :')

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Sistem Pembayaran Pada Masa Pandemi Covid-19

22 November 2020   22:40 Diperbarui: 22 November 2020   23:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Sentral merupakan Bank yang menjaga stabilitas nilai mata uang, mengatur dan mengelola jumlah uang yang beredar dan stabilitas system keuangan. Di Indonesia sendiri bank sentral yang melakukan tugas tersebut adalah Bank Indonesia. Selain melakukan tugas tersebut, Bank indonesia juga sebagai otoritas moneter yang berperan dalam system pembayaran. System pembayaran sendiri bertujuan untuk menjaga dan menstabilkan nilai tukar Rupiah agar kebijakan moneter tetap berjalan dengan baik. 

Bank Indonesia juga menentukan system alat pembayaran yang sah karena BI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Di masa pandemic covid-19 ini perlu sekali di lakukan strategi system pembayaran untuk mengurangi penularan covid-19. Seperti yang kita tahu, awal mula corona virus atau covid-19 ini adalah virus yang berasal dari Negara China tepatnya di kota Wuhan propinsi Tingkok. Dan sekarang virus ini sudah menyebar ke berbagai Negara di dunia temasuk Indonesia. 

Corona virus atau covid-19 ini adalah jenis virus yang menyerang system pernafasan dimana orang yang terserang virus ini awalnya memiliki gejala demam, batuk dan pilek itu merupakan gejala awal yang sering terjadi. 

Di Indonesia sendiri pandemic covid-19 sudah berlangsung selama 8 bulan terakhir. Akibatnya dengan adanya pandemic ini tidak hanya merugikan dari aspek kesehatan tetapi juga dari aspek perekonomian dari Negara yang terdampak wabah tersebut. 

Pada awal adanya pandemic covid-19 di Indonesia ini pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan work from home. Di mana masyarakat harus bekerja, sekolah, dan melakukan aktivitas lainnya dari rumah dengan memanfaatkan digitalisasi. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penularan virus covid-19 ini. 

Kebijakan tersebut berlangsung selama beberapa bulan akan tetapi kasus covid-19 ini tetap bertambah secara terus-menerus. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan new normal pada awal bulan Juni 2020. 

Kebijakan new normal ini merupakan kebijakan yang mana masyarakat boleh bekerja di kantor dan melakukan aktivitas di luar rumah sesuai dengan protocol kesehatan yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak, dan dilarang bersentuhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga perekonomian Indonesia yang sempat menurun akibat adanya kebijakan work from home.

Dengan kebijakan new normal tersebut Pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan strategi system pembayaran dengan memanfaatkan digitalisasi. 

System pembayaran sendiri dibagi menjadi dua yaitu system pembayaran tunai dan system pembayaran non-tunai. System pembayaran tunai merupakan pembayaran yang dilakukan secara langsung dengan mata uang seperti di Indonesia dengan uang Rupiah. Sedangkan system pembayaran non-tunai yaitu pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan perantara seperti kartu debit, kartu kredit, maupun uang elektronik atau e-money. 

Seperti yang kita tahu, dengan adanya kebijakan new normal tersebut masyarakat kembali melakukan aktivitas di luar rumah. Nah, jika sistem pembayaran dilakukan dengan memanfaatkan digitalisasi maka akan dapat memutus rantai penularan covid-19. Dengan system pembayaran non-tunai masyarakat akan mengurangi intensitas untuk bersentuhan dan tetap menjaga jarak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun