Untuk itu Bank Sentral dan Pemerintah harus bekerja sama dalam menjaga kestabilan perekonomian indonesia. Saat ini hal-hal yang harus menjadi pusat perhatian oleh pemerintah dan Bank Indonesia adalah kesehatan dan kemanusiaan harus segera ditangani, menjamin kondisi masyarakat terutama dari pengamat sosial dan masyatakat terbawah dan juga bagaimana melindungi sektor usaha ekonomi supaya dapat bertahan dalam situasi seperti ini.Â
Selain itu juga melindungi stabilitas sektor keuangan, bagaimana kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi tidak memukul dan mentrigger krisis keuangan. Melalui konferensi pers bersama yang dilakukan Kementrian Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, stimulus yang dilakukan antara lain menurunkan suku bunga BI 7DRR, meningkatkan intensites triple intervention, menurunkan Giro Wajib Minimum Pajak (GWM) Valas, memperpanjang tenor repo SBN dan lelang setiap hari, memperluas jenis underlying transaksi DNDF, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps, melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah.Â
Selain Pemerintah juga mengeluarkan perpu yang berisi dua hal yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan. Kebijakan keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan, keuangan daerah, kebijakan perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional. Dibidang sektor keuangan yaitu kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan kebijakan oleh LPS, kewenangan dan kebijakan oleh OJK dan pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah.
Â
Sumber:
Siaran Pers "Bauran Kebijakan Bank Indonesia dalam Stimulus Ekonomi: Memitigasi Dampak COVID-19". https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_222620.aspx