Mohon tunggu...
Vincent Milano
Vincent Milano Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

Seorang Wibu yang suka Berpikir Aneh...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Problematika Hak Asasi Manusia

31 Oktober 2017   05:23 Diperbarui: 31 Oktober 2017   05:34 3249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak asasi manusia menurut UU no 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak tidak akan bisa lepas dari kewajiban, maka hak yang kita miliki tidak boleh digunakan sebebas-bebasnya. Kita juga harus memperhatikan hak-hak orang lain. Hak Asasi Manusia yang paling fundamental ialah hak kebebasan dan hak persamaan, yang merupakan dasar dari hak-hak lainnya.

Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hak Asasi Manusia memang sudah kodratnya untuk diakui, baik oleh masyarakat maupun negara. Namun, hak yang besar itu tidak akan pernah bisa lepas dari kewajiban yang besar pula. Jika seseorang hanya ingin mendapatkan haknya saja, tanpa melaksanakan kewajiban, maka pastilah dia akan melanggar hak-hak orang lain.

Sebenarnya, Hak Asasi Manusia apabila digunakan dengan bijak, pastilah akan baik adanya. Namun banyak sekali orang yang menyalahgunakan hak-haknya di bidang hukum, bahkan sampai menindas hak-hak orang lain. Semua ini bersumber dari keegoisan dan keserakahan dari manusia. Manusia cenderung berpikiran agar menjadi lebih unggul dari manusia lainnya. Terkadang, dengan mengatasnamakan Hak, manusia menggunakan segala cara agar dapat menang dari orang lain.

Hal ini terbukti dengan adanya PeTrus ( Penembak Misterius ) pada zaman Soeharto. Sebenarnya, benarkah cara Soeharto yang seperti itu untuk menanggulangi angka kriminalitas dan meningkatkan keamanan masyarakat ? Menurut opini penulis, Meskipun tujuan dari Operasi Clurit ini mulia, yaitu untuk menanggulangi angka kriminalitas, dengan melakukan pembunuhan dan penangkapan itu tidaklah suatu cara yang benar dalam hal Hak Asasi Manusia.

Sebenarnya, Petrus merupakan cara yang cukup efektif untuk menurunkan mental para preman, karena para Petrus itu membunuh dan menggeletakan mayat-mayatnya di pinggir jalan agar terlihat oleh orang lain dan juga para preman lainnya. Para preman lainnya pastilah menjadi takut untuk melakukan aksinya lagi karena para Petrus.

Tapi, cara untuk menurunkan angka kriminalitas tidak perlu harus sampai mengadakan semacam Operasi Clurit seperti itu. Memang mata harus dibalas dengan mata tapi, Operasi Clurit ini melanggar banyak sekali Hak Asasi Manusia, Hak hidup, Hak kebebasan, dll. Bahkan, apabila para korban sampai diikat dan digeletakan di pinggir jalan dalam keadaan terikat, itu bukanlah tindakan seorang manusia yang normal. Belum lagi kalau dibuang ke laut, ke sungai, lalu akhirnya tenggelam dan nyawanya terambil.

Bukankah hal seperti ini lebih baik apabila diselesaikan dengan cara yang lebih damai seperti lewat pengantara pengadilan? Daripada langsung dihakimi di tempat kejadian perkara atau langsung ditembak secara misterius. Meskipun tidak seefektif Operasi Clurit, tapi dengan pengadilan yang tidak mengandung unsur korupsi dan suap menyuap, seharusnya masalah seperti ini dapat diselesaikan tanpa membatasi Hak Asasi Maunisa tersangka yang bersangkutan.

Ngomong -- ngomong soal korupsi dan suap menyuap, korupsi dan suap ini juga merupakan contoh lain dari tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena, dengan korupsi, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat banyak, langsung hilang demi memenuhi kantong masyarakat kecil. Ini merupakan suatu ketidak adailan yang ada di masyarakat. Sama jenisnya seperti suap menyuap. Jika sudah terjadi suap-menyuap, maka pendapat kita sudah tidak akan murni berasal dari siri kita sendiri lagi.

Korupsi dan Suap itu pasti akan terus menerus terjadi, karena hal itu sebenarnya adalah hal yang paling mendasar. Maksudnya, korupsi dan suap itu sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja. Contoh gampangannya aja, kita diberi uang jajan 10.000, lalu kita ngambil uang 20.000 dan kita habisin untuk jajan. Ini contoh korupsi yang sederhana. Contoh lainnya, kalau aku lagi malas mengerjakan PR, lalu aku bayar temenku untuk ngerjain PR-ku, lalu aku santai-santai aja. Ini juga sebenarnya adalah contoh dari suap yang paling dasar.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebenarnya bisa untuk diberantas. Meskipun bukan hal yang mudah untuk diberantas tuntas sampai bersih. Pasti masih ada benih -- benih yang tersisa. Pemberantasannya-pun juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari penyuluhan, sampai ke pemberantasan. Susah juga karena ego manusia itu susah sekali untuk dibendung. Karena kemauan manusia yang terus -- menerus menjadi seorang pemenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun