Dari sudut pandang hukum, sebenarnya pekerja outsourcing berhak mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Namun, dalam kenyataannya, pengawasan pemerintah terhadap sistem ini masih kurang. Menurut pendapat saya, inilah yang menjadikan pekerja outsourcing rentan terhadap perlakuan yang tidak adil.
Antara Solusi dan Ancaman
Jika kita mau jujur, outsourcing memiliki dua sisi. Di satu sisi, sistem ini membantu perusahaan bertahan dalam kompetisi global yang semakin ketat. Namun, di sisi lain, tanpa adanya pengawasan yang memadai, outsourcing bisa menjadi cara bagi perusahaan untuk mengesampingkan hak-hak tenaga kerja.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memahami betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi bisnis dan perlindungan bagi para pekerja. Regulasi yang lebih ketat dari pemerintah diperlukan untuk menindak perusahaan penyedia layanan yang melanggar peraturan. Selain itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka, agar tidak diberdayakan secara tidak adil.Saya percaya bahwa keberadaan serikat pekerja sangat vital. Mereka dapat berfungsi sebagai penghubung antara pekerja dan perusahaan, sehingga suara pekerja outsourcing didengar dan hak-haknya bisa diperjuangkan dengan baik.
Kesimpulan
Dari dua sudut pandang, outsourcing sebenarnya bisa menjadi solusi, asalkan diterapkan secara adil. Namun, ketika disalahgunakan, sistem ini bisa menjadi ancaman serius bagi para pekerja. Pemerintah, perusahaan, dan pekerja semua memiliki peran penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi. Dengan demikian, bukanlah sistem outsourcing yang bermasalah, melainkan cara penerapannya. Jika dijalankan dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang kuat, saya yakin outsourcing bisa menjadi solusi antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI