Mohon tunggu...
Vina Kusuma Febriana
Vina Kusuma Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Olahraga Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Ilmu Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

14 Desember 2022   08:32 Diperbarui: 14 Desember 2022   08:44 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gagasan progressive law muncul karena hukum untuk manusia yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Hukum progresif juga bisa dikatakan sebagai pro keadilan, hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.atau bisa dikatakan bahwa Progressive  adalah perkembangan hukum/pemikiran hukum dimana hukum di lndonesiabini belum sangat ldeal untuk mensejahterakan rakyatnya dan lemahnya penegakan hukum di lndonesia pada saat ini. 

Dalam hal ini moralitas dapat dicontohkan orang yang tidak harus menghindari sesuatu walaupun diharuskan oleh aturan, tetapi boleh dilakukan bila hati nuraninya menganggap hal tersebut baik. Dapat diartikan bahwa hukum progresif menempatkan suatu perbuatan lebih penting dalam hukum daripada norma yang berlaku diatas kertas. Gagasan hukum progresif muncul sebagai reaksi atas kegagalan hukum Indonesia yang didominasi doktrin positivisme dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Penjelasan dan gagasan saya dalam bidang hukum tentang law and social control, socio legal, dan legal pluralism. 

Law and social control adalah hukum sebagai pengendali sosial. Hal ini merupakan usaha untuk mencegah manusia berbuat sesuatu yang tidak diinginkan. Bila ada tindakan yang melanggar hukum maka akan dikenai sanksi atau hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Agar masyarakat mengetahui dan jera bahwa perbuatan itu melanggar hukum dan agar tidak akan mengulanginya lagi.  Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. 

Sosio-Legal mampu menjawab persoalan-persoalan hukum. Sosio-legal hadir di era sejarah kelahiran dan perkembangan mengenai ilmu klasik tentang hukum yang berkaitan erat dengan masyarakat. Sosio-legal muncul dengan menunjukan bahwa inti dari ilmu adalah pengalaman masa lalu. Legal Pluralism adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum atau sumber hukum dalam kehidupan sosial disuatu wilayah. 

Seperti sumber hukum di Indonesia ada 3 yaitu, sumber hukum adat, sumber hukum Islam, dan sumber hukum barat. pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara serta masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun