Mohon tunggu...
Vina Syefira R.
Vina Syefira R. Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501070_S1 PWK

2020

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Sumber Daya Alam Pantai Pesisir di Kabupaten Cirebon terhadap Perekonomian Kabupaten Cirebon

1 November 2020   22:38 Diperbarui: 1 November 2020   22:44 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Potensi sumber daya alam di Indonesia sangat besar jika dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh sumber daya manusia yang ada di Indonesia, salah satunya adalah potensi di perairan pesisir Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan  bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan agar dapat memenuhi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia; wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini memiliki beragam potensi sumber daya alam yang besar, dan sangat berpengaruh pada pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, sumber daya alam ini perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan dengan memperhatikan seluruh aspek yang ada. Berdasakan undang-undang tersebut, kita sebagai warga Indonesia harus menjaga, melestarikan, serta mengembangkan sumber daya alam yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sumber daya alam di daerah pantai pesisir. Salah satu contohnya, yaitu sumber daya alam yang ada di pantai pesisir Kabupaten Cirebon. Sumber daya alam di pantai pesisir Kabupaten Cirebon ini menjadi salah satu modal pembangunan Kabupaten Cirebon.

Kabupaten Cirebon memiliki tempat yang strategis karena berlokasi di jalur Pantai Utara Jawa Barat dan memiliki wilayah seluas 990,36 km2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan untuk mengelola perairan pesisir. Wilayah perairan pesisir Kabupaten Cirebon yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Cirebon yaitu seluas 399.6 km2.  Luasnya wilayah perairan pesisir ini memiliki potensi untuk mengembangkan sumber daya kelautan dan perikanan yang prospektif. Kedua sumber daya ini bisa menjadi pilihan utama untuk pengembangan perekonomian daerah.

Pada bidang sektor kelautan dan perikanan, ikan laut Kabupaten Cirebon memiliki sektor unggulan perikanan dengan produksi ikan yang cukup tinggi. Produksi ikan laut pada tahun 2012 mencapai ±33.662,9 ton. Pada tahun 2011 produksinya sebesar ±27.358,6 ton. Hal ini menunjukkan adanya kenaikan produksi ikan sebesar ±6.304,4 ton. Industri pengolahan ikan yang ada di Kabupaten Cirebon yaitu ikan asin, peda, pindang, udang breded, asapan/panggang, pengalengan rajungan, dan terasi. Selain itu, terdapat budidaya perikanan tambak dengan lahan potensial tambak seluas ±7.500 hektar, jumlah ini masih dapat terus dikembangkan. Budidaya perikanan tambak yang dikembangkan adalah tambak udang, bandeng, dan rumput laut. Sentra tambak ini berada di Kecamatan Kapetakan, Gebang, Losari, Astanajapura, Gunung Jati, Pangenan, Suranenggala, dan Mundu. Dan terdapat juga tambak garam seluas ±24.028 hektar. Sentra lokasi tambak garam ini berada di Kecamatan Pangenan.

Masyarakat sekitar pantai pesisir kabupaten Cirebon banyak yang bekerja menjadi nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan, diantaranya yaitu keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, SDM kelautan dan perikanan yang kurang memadai, penurunan daya dukung lingkungan sekitar, tingginya tingkat pencemaran lingkungan, sedimentasi muara dan alur sungai yang sangat tinggi, pemanfaatan ilmu dan teknologi perikanan yang masih rendah, dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada diantaranya dengan menerapkan dan melaksanakan isi dari kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan sumber daya laut dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun