Mohon tunggu...
Victor Tandiasa
Victor Tandiasa Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Constitutional Lawyer -ll- \r\nKetua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi -ll- Twitter : @VST_Recht -ll- Blog FKHK : http://forumkajianhukumdankonstitusi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menatap Ulang Perjalanan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Efektivitasnya dalam Menjaga Stabilitas Nasional

11 September 2012   05:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:38 2431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang kita ketahui terbentuknya bangsa Indonesia diawali dengan sumpah pemuda yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 1928. Melihat
keberaneka-ragaman perbedaan yang ada didalam Bangsa Indonesia (Suku, Agama,
Golongan) maka ketika para pendiri bangsa melanjutkan perjuangannya untuk
membentuk sebuah negara, mereka bersepakat
membuat rumusan yang dapat mempersatukan berbagaimacam perbedaan
tersebut, sehingga terbentuklah suatu rumusan yang disepakati dalam sidang yang
diselenggarakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang
pada awalnyaberanggotakan 21 orang (12 orang
dari
Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6.Yang kemudian setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengadakan sidang Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila.< ?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian
sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia, menjadi suatu
ideologi pemersatu ditengah-tengah
masyarakat Indonesia yang selain
berbeda suku, dan golongan juga merupakan masyarakat komunal religius.
Pancasila dapat diterima menjadi ideologi serta dasar Negara karena merupakan
suatu rumusan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno
diselenggarakan indoktrinasi operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan bahan
yang dikenal sebagai “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.”.

Namun permasalahan yang dihadapi tidak terselesaikan. Bahkan
pada masa pemerintahan saat itu, mendapat serangan ideologi yang berasal luar
begitu kuat, tidak dapat dilawan hanya berharap pada suatu rumusan Pancasila
saja, sehingga puncak dari serangan tersebut ialah
oleh situasi
kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. terjadinya tragedi
nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang kemudian oleh pemerintahan orde baru
yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan
perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang
Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.

Sesungguhnyalah sejarah telah
mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesiam yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, didalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.

Menyadari bahwa untuk kelestarian
keampuhan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di Pusat maupun di
Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret
1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui
ketetapan MPR Nomor II Tahun 1978. Dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila
oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia

Seperti yang terdapat dalam Tap MPR pada
konsideran menimbang, secara jelas ditekankan dalam huruf a “bahwa Pancasila
yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia perlu
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya
demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi
kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal
menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila”.

TAP MPR yang terdiri dari 6 (enam) pasal
ini merupakan suatu kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai
penjelmaan rakyat, yang berperan penting dalam menuntun dan menjadi Pandangan
Hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang wajib
dipatuhi seluruh masyarakat serta wajib ditindaklanjuti sebaik-baiknya oleh
pemerintah bersama dengan DPR.

Dalam pasal 1 dikatakan “bahwa Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila
sebagai Dasar Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar
negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang
Tubuh dan Penjelasannya”. Selanjutnya dalam pasal 4 kembali ditegaskan bahwa
“Pedoman Penghayatan danPengamalan
Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.

Jika kita mencermati pasal 1 dan pasal 4
ini, maka dapat kita simpulkan bahwa materi muatan yang ada dalam P4, adalah
merupakan Tonggak/kekuatan dari Implementasi Pancasila dalam berbangsa dan
bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup Bangsa
Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan
identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku, Ras, Agama dan Antar
Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu pandangan dalam
berbangsa/bermasyarakat dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun