Mohon tunggu...
Via Mardiana
Via Mardiana Mohon Tunggu... Human Resources - Freelance Writer

Penulis Novel | Freelance Writer | Blogger | Traveller | Instagram : @viamardiana | Twitter: @viamardianaaaaa | Blog pribadi : www.viamardiana.com | Email : engineersukasastra@gmail.com atau mardianavia@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Optimalisasi LPSK dalam Melindungi Saksi Kasus Korupsi

21 November 2018   21:06 Diperbarui: 21 November 2018   21:39 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IIlustrasi oleh Via Mardiana

Korupsi tak pernah benar-benar pergi dari negeri ini. Setiap hari, ada saja ulah yang dilakukan para pejabat negara yang memusingkan KPK. Belum selesai masyarakat terkejut dengan penangkapan massal anggota dewan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Malang, masyarakat kembali harus mengelus dada ketika KPK kembali merilis data bahwa 36 kepala daerah dan 86 anggota DPRD di Sumatera tersangkut kasus korupsi.

Hal ini tentu membuat masyarakat geram atas ulah para pejabat negaranya. Dalam hati, masyarakat menjadikan para pejabat terutama kepala daerah dan anggota dewan untuk menyejahterakan kehidupannya, tapi ternyata mereka hanya menyejahterakan kehidupan pribadinya dengan melakukan kasus korupsi.

Korupsi adalah kejahatan berjamaah, jadi sangat tidak mungkin kejahatan tersebut dilakukan oleh satu orang. Selalu ada pihak dari bagian berbeda yang terlibat, mereka bekerja sama untuk mengeruk uang rakyat. Upaya pengusutan kasus korupsi memang sudah gencar dilakukan oleh KPK dan upaya pengusutan kasus ini tidak terlepas dari para saksi kasus korupsi yang ada di dalamnya. Mereka sangat berperan besar dalam pengusutan sebuah kasus korupsi.

Ilustrasi oleh Via Mardiana
Ilustrasi oleh Via Mardiana
Keberhasilan pengusutan kasus korupsi tak lepas dari adanya para saksi yang sangat membantu KPK. Olehkarena itu, perlindungan terhadap saksi korupsi haruslah menjadi perhatian penting sehinga pengusutan kasus korupsi dapat berjalan sampai tuntas. Namun, pada prakteknya ada juga orang yang sebenarnya tahu terhadap suatu kasus namun memilih diam karena takut dirinya terancam. 

Tak jarang juga banyak saksi yang memilih untuk bungkam. Hal tersebut sangat wajar, karena dia merasa jika dia bicara maka dirinya dan keluarganya tidak akan aman. Bisa jadi dia merasa keamanan terhadap saksi kasus korupsi belum maksimal dilakukan pemerintah, sehingga diam adalah jalan yang dipilihnya.

Saksi yang kooperatif memang sangat dibutuhkan, tapi pemerintah juga harus menjamin akan keselamatan saksi tersebut. Jangan sampai dalam prosesnya, malah terjadi hal-hal yang membahayakan saksi kasus korupsi. Secara logika, para koruptor itu berani untuk mengeruk kekayaan negara, jadi bisa saja dia melakukan hal-hal jahat untuk mencelakakan saksi kasusnya.

Ilustrasi oleh Via Mardiana
Ilustrasi oleh Via Mardiana
Saat ini, Indonesia memiliki LPSK yang bertanggung jawab untuk melindungi saksi dan korban. Optimalisasi penguatan LPSK ini sangat dibutuhkan agar para saksi, khusunya saksi kasus korupsi merasa aman mengemukakan apa yang dia ketahui terhadap suatu status.  LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Ilustrasi oleh Via Mardiana
Ilustrasi oleh Via Mardiana
Keberadaan LPSK seharusnya sudah menjawab kerasahan masyarakat yang sudah geram dengan kasus korupsi yang ada di Indonesia. 

Masyarakat tentu berharap pengusutan kasus korupsi bisa banyak yang tuntas. Para saksi yang sebelumnya ketakutan memberikan informasi bisa menjadi lebih tenang dalam memberikan informasi yang dia ketahui, sehingga para pelaku kasus korupsi bisa segera dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara dan mengganti kerugian negara.

Tentunya dengan adanya LPSK optimisme masyarakat terhadap upaya perlindungan saksi kasus korupsi semakin meningkat. 

Ilustasi oleh Via Mardiana
Ilustasi oleh Via Mardiana
LPSK adalah harapan saya dan juga rakyat Indonesia lainnya. Dengan semakin optimalnya penguatan LPSK dalam melindungi saksi tentu akan sangat memberikan pengaruh yang besar terhadap perlindungan para saksi kasus korupsi. Sehingga, akan banyak orang-orang berani lainnya yang akhirnya mau mengemukakan informasi terhadap suatu kasus korupsi.

Korupsi adalah musuh bersama. Melindungi saksi kasus korupsi adalah tugas bersama. LPSK adalah harapan masyarakat agar para saksi kasus korupsi merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi atau perlakuan yang membahayakan dirinya maupun keluarganya.

Adapun harapan saya terhadap ketua LPSK yang baru nanti adalah sebagai berikut :

  • Optimalisasi fungsi LPSK : Hal ini harus terus dilakukan agar keberadaan LPSK menjadi momok yang menakutkan oleh para tersangka kasus korupsi.
  • LPSK harus berani mengajukan perlindungan untuk saksi kasus korupsi kepada pemerintah sehingga para saksi benar-benar terjamin keamanannya.
  • LPSK harus menjadi lembaga yang terdengar gaungnya oleh lembaga lainnya dan menjadi salah satu lembaga yang memiliki kredibilitas yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Saya yakin, pimpinan baru LPSK akan memiliki nilai optimisme yang tinggi dalam membawa lembaga yang dipimpinnya menjadi lembaga yang kerdibel dalam melindungi saksi kasus korupsi.

Lindungi saksi kasus korupsi dan bebaskan negeri ini dari para koruptor!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun