Dilansir dari kanal berita nasional, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Prima Yosephine menuturkan bahwa imunisasi merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tertentu, individu tersebut sudah memiliki kekebalan tersendiri yang didapatkan dari imunisasi. Hal ini disebut dengan PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi).
Tetapi, disamping itu menurut Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI, Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) saja hingga 11 bulan belum cukup untuk memberikan perlindungan yang maksimal terdapat PD3I.Â
Imunisasi lengkap sendiri merupakan suatu rangkaian yang diterima oleh seorang anak yang memperoleh imunisasi rutin secara lengkap mulai dari IDL pada usia 0-11 bulan, Imunisasi Lanjutan berupa DPT-HB-Hib dan Campak Rubela pada usia 18 bulan, Imunisasi Lanjutan Campak Rubela dan TD pada Kelas 1 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, dan Imunisasi Tetanus Difteri (Td) pada kelas 2 dan 5 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (P2P Kemenkes, 2019).Â
Dijelaskan kembali oleh dr. Prima Yosephine bahwa pada situasi seperti ini, masyrakat khususnya orang tua jangan hanya mengejar Imunisasi Dasar Lengkap tetapi juga mengejar imunisasi rutin lengkap. Untuk mencapai kekebalan kelompok, maka cakupan imunisasi rutin harus mencapai minimal 95% secara merata di seluruh wilayah, sampai unit terkecil yaitu tingkat desa/kelurahan.
Di Indonesia sendiri, pemberian imunisasi merupakan suatu kewajiban dari pemerintah dan merupakan hak bagi masyarakat khususnya anak.
Dalam hal ini tertuang dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang berisikan setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.Â
Hak anak inilah yang mendasari urgensi percepatan pemberian imunisasi dasar lengkap oleh pemerintah bekerja sama dengan tenaga kesehatan.