E-Wallet? Apakah itu?
Bagi kaum millenial, mungkin E-Wallet bukanlah suatu hal yang asing lagi. Mulai dari OVO, DANA, LinkAja, hingga Go-Pay tentu hampir semua orang setidaknya pernah mendengarnya. Namun, apakah itu E-Wallet? Apa fungsinya? Dan, bagaimana hukumnya dalam islam? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
E-Wallet merupakan singkatan dari Electronic Wallet yang memiliki arti dompet digital. Dompet, seperti yang sudah Anda ketahui fungsinya adalah sebagai tempat untuk menyimpan uang. Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi semakin berkembang, beragam, dan berinovasi. Dompet yang tadinya merupakan barang yang selalu dibawa-bawa setiap berbelanja sebagai tempat menyimpan uang kini sudah berubah menjadi digital. Dengan adanya E-Wallet, Anda cukup tinggal mendepositkan uang Anda ke dalam sebuah aplikasi (biasanya melalui transfer). Selanjutnya, ketika Anda ingin bertransaksi atau berbelanja, cukup tunjukkan aplikasi tersebut kepada gerai tempat Anda berbelanja untuk diproses pembayarannya, dan selesai! Cukup simple bukan? Jadi, jika Anda takut terjadi pencurian ataupun penjambretan, E-Wallet merupakan salah satu media untuk menghindarinya. Anda tidak perlu lagi membawa-bawa uang secara cash, cukup tunjukkan aplikasi ketika Anda berbelanja dan semua akan beres.
Sebagai umat muslim, tentu Anda harus mengikuti perkembangan zaman sembari tetap berpedoman pada Al Quran dan Al Hadist. Berdasar kaidah fiqih muamalah dalam kitab Majmu' al-Fatwa Ibnu Taimiyah, disebutkan bahwa pada dasarnya muamalah adalah mubah kecuali ada Al Quran atau Al Hadist yang melarangnya. Begitu pula penggunaan E-Wallet dalam aktivitas sehari-hari. Penggunaan E-Wallet dikatakan mubah selama tidak melanggar ketentuan Allah dalam pengimplementasiannya. Mengapa demikian?
Ketika Anda menggunakan E-Wallet sebagai contoh adalah OVO. Pertama-tama, Anda tentu harus mendepositkan uang Anda terlebih dahulu kepada OVO. Uang yang Anda depositkan kepada OVO merupakan uang yang Anda titipkan kepada pihak OVO untuk dapat Anda gunakan sewaktu-waktu. Maka, hal ini berarti E-Wallet mengandung unsur Wadiah yang berarti titipan.
Berdasar Ekonomi Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Dalam hal ini, pihak yang dititipi bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut . Di sisi lain, pihak yang dititipi juga boleh memberikan bonus atau hadiah pada pihak pertama (nasabah) dengan syarat tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad.
Pernyataan diatas juga didukung oleh fatwa NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang uang elektronik syariah berdasar akad wadiah dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;
2) Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;
3) Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.
4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).