Mohon tunggu...
Vernanda FadilaArdiani
Vernanda FadilaArdiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - it's a girl

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan di Indonesia

10 Juni 2021   13:04 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:15 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem pemerintahan yang digunakan bangsa Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemertintahan presidensial adalah sistem pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden di bantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden. Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parlemen di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Berikut Struktur Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945:

A. Majelis Pemusawaratan Rakyat 

Lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat atau yang sering disebut MPR adalah lembaga negara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

1. Mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

2. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945.


3. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

B. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipiliholeh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan tugasnya presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

3. Presiden bersama DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).

4.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Wakil presiden membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Seperti memegang kekuasaan eksekutif untuk tugas dalam pemerintahan.

C. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga eksekutif negara. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun. DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Anggota DPR  memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Menyetujui Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden dan menetapakannya menjadi Undang-Undang bersama presiden.

2. DPR bersama presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan.

D. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi di seluruh Indonesia. DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.

2.Membahas RUU bersama DPR.

E. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung atau MA memiliki tugas yaitu :

1. Mengadili tingkat kasasi.

2.Mempertimbangkan grasi dan rehabilitasi yang diberikan oleh presiden.

3. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

F. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas sebagai berikut :

1. Menguji undang-undang.

2. Mengutus sengketa kewenangan lembaga negara.

3.Memutus sengketa hasil pemilihan umum.

G. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki tugas yaitu :

1. Menentukan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan.

2. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang milik negara.

H. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau yang disingkat KY memiliki tugas yaitu :

1. Melakukan pendaftaran Hakim Agung.

2. Melakukan seleksi calon Hakim Agung.

2. Menetapkan calon Hakim Agung.

Demikian sistem pemerintahan dan struktur pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Semoga materi tersebut dapat menambah wawasan teman-teman.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun